Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kalimantan Timur bersama pemerintah kabupaten akan menggelar rapat koordinasi guna membahas program pengakhiran, penataan aset, dan kelembagaan setelah penyelesaian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).
"PNPM-MPd secara nasional berakhir pada Desember 2014. Kemudian 2015 ini masih ada program pengakhirannya sehingga masih banyak yang harus diselesaikan, makanya kami perlu menggelar rakor," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Sabtu.
Rapat koordinasi (rakor) yang akan digelar 2 September 2015 selain dilakukan dengan instansi terkait di kabupaten juga melibatkan sejumlah SKPD di Provinsi Kaltim, seperti Bappeda, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Biro Pembangunan, dan Biro Keuangan.
Rakor juga akan membahas mengenai rencana Kaltim yang akan mengadopasi pola yang selama ini diterapkan dalam PNPM, yakni pola dari, oleh, dan untuk masyarakat (doum) karena pola tersebut hingga kini dianggap paling tepat dalam pembangunan desa.
Melalui pola tersebut, maka masyarakat memiliki kewenangan penuh dalam menentukan program pembangunan apa yang dibutuhkan warga, karena program tersebut muncul dari hasil musyawarah pemangku kepentingan dan aparatur desa bersama warga setempat.
Ini berarti pembangunan yang akan dilakukan desa tentu mendapat dukungan penuh dari warga karena sesuai dengan kebutuhan dan permintaanya, sehingga masyarakat akan turut berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan untuk desa mereka.
Provinsi Kaltim, lanjut dia, dalam mengadopsi pola itu telah menetapkan nama baru, yakni Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Gema Mandiri Perdesaan (PDPM GMP).
Untuk menjalankan program tersebut agar berjalan lancar pada 2016, maka Pemprov Kaltim menyiapkan anggaran untuk biaya para pendamping kegiatan yang besarannya menyesuaikan dengan kapasitas program dan kebutuhan.
Sedangkan untuk biaya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) pada kegiatannya, kemudian BLM Operasional, dan dana pembinaan administrasi proyek, maka harus disiapkan oleh APBD dari tujuh kabupaten yang mendapat manfaat PDPM GMP.
Di sisi lain, guna menyempurnakan aturan dan pola yang paling tepat dalam pelaksanaan PDPM-GMP mulai 2016, maka dalam rangkaian rakor ini, tim juga akan melakukan orientasi lapangan ke Provinsi Jawa Barat karena daerah itu juga menerapkan program inisiatif daerah dalam mengadopsi PNPM-MPd. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"PNPM-MPd secara nasional berakhir pada Desember 2014. Kemudian 2015 ini masih ada program pengakhirannya sehingga masih banyak yang harus diselesaikan, makanya kami perlu menggelar rakor," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi di Samarinda, Sabtu.
Rapat koordinasi (rakor) yang akan digelar 2 September 2015 selain dilakukan dengan instansi terkait di kabupaten juga melibatkan sejumlah SKPD di Provinsi Kaltim, seperti Bappeda, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Biro Pembangunan, dan Biro Keuangan.
Rakor juga akan membahas mengenai rencana Kaltim yang akan mengadopasi pola yang selama ini diterapkan dalam PNPM, yakni pola dari, oleh, dan untuk masyarakat (doum) karena pola tersebut hingga kini dianggap paling tepat dalam pembangunan desa.
Melalui pola tersebut, maka masyarakat memiliki kewenangan penuh dalam menentukan program pembangunan apa yang dibutuhkan warga, karena program tersebut muncul dari hasil musyawarah pemangku kepentingan dan aparatur desa bersama warga setempat.
Ini berarti pembangunan yang akan dilakukan desa tentu mendapat dukungan penuh dari warga karena sesuai dengan kebutuhan dan permintaanya, sehingga masyarakat akan turut berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan untuk desa mereka.
Provinsi Kaltim, lanjut dia, dalam mengadopsi pola itu telah menetapkan nama baru, yakni Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Gema Mandiri Perdesaan (PDPM GMP).
Untuk menjalankan program tersebut agar berjalan lancar pada 2016, maka Pemprov Kaltim menyiapkan anggaran untuk biaya para pendamping kegiatan yang besarannya menyesuaikan dengan kapasitas program dan kebutuhan.
Sedangkan untuk biaya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) pada kegiatannya, kemudian BLM Operasional, dan dana pembinaan administrasi proyek, maka harus disiapkan oleh APBD dari tujuh kabupaten yang mendapat manfaat PDPM GMP.
Di sisi lain, guna menyempurnakan aturan dan pola yang paling tepat dalam pelaksanaan PDPM-GMP mulai 2016, maka dalam rangkaian rakor ini, tim juga akan melakukan orientasi lapangan ke Provinsi Jawa Barat karena daerah itu juga menerapkan program inisiatif daerah dalam mengadopsi PNPM-MPd. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015