Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Sebanyak 24 satuan kerja dari tujuh kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yang merupakan pendamping teknis program pengakhiran eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) akan mengikuti pelatihan dan penyegaran pendampingan desa.

"Selain mengikuti pelatihan, para satker dari masing-masing kabupaten juga akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas pendampingan, termasuk melakukan evaluasi mengenai kendala dan mencarikan solusi bersama," ujar Penanggung Jawab Program Pengakhiran PNPM-MPd Provinsi Kaltim Ramayadi di Samarinda , Jumat.

Pelatihan rencananya digelar di Jalan Hayam Wuruk Jakarta selama lima hari, yakni pada 3 hingga 8 September 2015.

Rincian dari satker pendamping teknis yang mengikuti pelatihan sekaligus evalusi itu adalah tiga orang dari Kabupaten Paser, dua orang dari Penajam Paser Utara, tiga orang dari Kutai Kartanegara, lima orang dari Kutai Timur, empat orang dari Mahakam Ulu, dua orang dari Berau, dan lima orang dari Kutai Barat.

Pelatihan dilakukan juga terkait penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, karena berdasarkan undang-udang tersebut pemerintah desa mendapat keleluasaan dalam mengatur, membangun, dan mengelola sumber daya desa demi kemakmuran warganya.

Bahkan, lanjut dia, pemerintah bukan hanya memberikan keleluasaan desa dalam membangun, tetapi juga memberikan anggaran khusus berupa dana desa yang dikucurkan langsung dari APBN.

Total dana desa yang diberikan pemerintah pusat pada 2015 kepada 833 desa yang tersebar di Provinsi Kaltim mencapai sekitar Rp240,5 miliar.

Dana yang diterima masing-masing desa tidak sama karena menggunakan rumus proporsional, yakni berdasarkan pada jumlah penduduk, luas desa, dan jumlah warga miskin di desa setempat.

Bagi desa yang jumlah penduduknya banyak dan wilayahnya lebih luas, tentu akan menerima dana lebih besar ketimbang desa yang penduduknya sedikit dan luas wilayahnya lebih kecil.

Menurut Ramayadi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa, maka setiap kabupaten di Kaltim menerima dana yang nilainya berbeda karena tergantung pada jumlah desa maupun luas wilayah.

Penyebaran dana itu adalah untuk desa-desa di Kabupaten Berau senilai Rp28,7 miliar, Kutai Kartanegara Rp54,4 miliar, Kutai Barat Rp52,5 miliar, Kutai Timur Rp40,7 miliar, Paser Rp38,3 miliar, Penajam Paser Utara Rp9,6 miliar, dan Mahakam Ulu Rp16 miliar.

"Untuk mengelola dana tersebut, tentu dibutuhkan pendamping desa agar pemanfaatannya tepat sasaran, termasuk harus sesuai dengan usulan prioritas warga desa yang sudah masuk dalam rencana kerja tahunan desa maupun RPJMDes," kata Ramayadi. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015