Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Pengelolahan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, telah mendata ulang 400 unit kendaraan dinas pada inventarisasi kendaraan dinas roda dua dan roda empat di daerah itu.

"Sejak kegiatan pendataan atau inventarisasi kendaraan dinas dimulai pada 3 Agustus 2015, terdapat 400 unit kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat di 19 SKPD (satuan kerja perangkat daerah) telah didata ulang," ungkap Kepala Bidang Analisa Kebutuhan, BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Purwanto, saat dihubungi di Penajam, Rabu.

Sepanjang kegiatan pendataan tersebut kata Agus Purwanto, BPKAD menahan sementara kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang pajaknya belum dibayar, tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) serta surat kelayakan kendaraan (KIR) telah habis masa berlakunya.

"Kendaraan dinas yang ditahan sementara itu, bisa diambil setelah ada surat keterangan proses pembayaran pajak, pembaharuan KIR dan kepengurusan STNK kendaraan bersangkutan," kata Agus Purwanto.

Sampai saat ini, BPKAD Kabupaten Paser Utara kata Agus Purwanto, masih menahan salah satu mobil dinas bupati, dua unit kendaraan dinas roda empat Dinas Perhubungan Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubudpar) serta satu unit mobil dinas milik Dinas Pekerjaan Umum.

"Kendaraan oprasional bupati jenis Prado warna hitam dengan nomor polisi (nopol) KT 909 V itu, pajak tahunannya belum dilunasi atau pajak kendaraannya telah menunggak sejak Maret 2015 sehingga kami tahan sementara," ujarnya.

"Dua Mobil dinas Dishubbudpar ditahan sementara karena tidak dilengkapi STNK dan Surat KIR kendaraan mati, sedangkan satu unit mobil Dinas Pekerjaan Umum karena pajak belum dilunasi dan KIR kendaraan telah habis masa berlakunya," ungkap Agus Purwanto.

Sebelumnya, BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara kata Agus Purwanto, juga telah menahan sejumlah kendaraan SKPD lainnya, namun sudah dikembalikan karena dinas yang bersangkutan telah memproses pembayaran pajak, pembaharuan KIR dan kepengurusan STNK.

Penahanan mobil dinas bupati tersebut, lanjut Agus Purwanto, salah satu bentuk pembelajaran bagi pengawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan kendaraan plat merah tersebut berada dalam tanggung jawab Sekretariat kabupaten setempat.

BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara tambahnya, juga akan mendata kendaraan dinas roda dua maupun roda empat keluaran di bawah 2007, untuk dilaporkan kepada kepala daerah, kemudian kendaraan yang tidak layak jalan akan dihapus sebagai aset daerah.

"Kami akan terus menelusuri kendaraan dinas dan mencatat kendaraan dinas yang hilang. Bagi yang menghilangkan aset kendaraan daerah akan dituntut ganti rugi," tegas Agus Purwanto.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015