Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda menyiapkan rapat pleno untuk membahas penghentian tahapan pemilihan kepala daerah, setelah hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran, Senin, hanya satu pasangan calon yang resmi mendaftar sebagai peserta pilkada 2015.

Ketua KPU Kota Samarinda Ramaon Dearnov Saragih di Samarinda, Senin, mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU, bila terjadi calon tunggal pada pilkada serentak 2015, maka tahapan selanjutnya akan ditunda hingga pelaksanaan pilkada serentak berikutnya.

"Secepatnya kami akan menggelar pleno terkait dengan penghentian tahapan pilkada tahun ini," katanya.

Ia mengatakan KPU Samarinda tetap akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan pusat mengenai situasi dan kondisi terkini di Samarinda, sekaligus untuk melaksanakan kinerja selanjutnya.

"Tentunya kami akan terus berkoordinasi dengan KPU provinsi dan pusat, karena selain aturan, pedoman kami bekerja adalah institusi di atas kami," jelas Ramaon.

Setelah proses pendaftaran calon peserta, lanjut Ramaon, sebenarnya masih banyak jenjang tahapan pilkada yang harus dikerjakan KPU hingga penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih yang sah.

Namun, pendaftaran calon peserta pilkada tidak berjalan mulus dan terkendala dengan hanya satu pasangan calon yang mendaftarkan diri, meskipun waktu pendaftaran sudah diperpanjang pada 1-3 Agustus.

"Kami sudah melalui proses perpanjangan pendaftaran, namun hingga batas waktu yang ditentukan yakni Senin pukul 16.00 Wita, tidak ada pasangan calon lain yang bisa diterima resmi oleh KPU sebagai peserta pilkada 2015," imbuh Ramoin.

Satu-satunya pasangan calon yang mendaftar dan lolos verifikasi KPU Kota Samarinda adalah Syaharie Jaang-Nursyiwan Ismail, yang diusung oleh Partai Demokrat, Nasdem dan PKS. Pasangan ini adalah petahana karena posisinya masih menjabat wali kota dan wawali Samarinda.

Sementara dua pasangan lain yang sebenarnya juga sempat mendaftar ke KPU Samarinda pada akhir perpanjangan pendaftaran, yakni Jaffar Abdul Gaffar-Dayang Donna Faroek dan Zuhdi Yahya-Barkati, dinyatakan gugur karena tidak melengkapi persyaratan administasi yang telah ditetapkan KPU.

"Kami sudah melakukan pertemuan dengan tim yang mengusung dua kandidat tersebut, seperti Partai Golkar dan Gerindra yang sepakat untuk digugurkan pencalonannya. Sedangkan tim PPP yang mengusung Zuhdi-Barkati dianggap menerima pencabutan pencalonan, karena ketika dikonfirmasi persyaratannya tidak ada di lokasi pendaftaran," tegas Ramaon. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015