Penajam (ANTARA Kaltim) - Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing mengatakan, seluruh perusahaan baik di sektor tambang maupun perkebunan sudah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
"Sebanyak 160 perusahaan yang ada di wilayah Penajam Paser Utara sudah membayarkan THR kepada karyawannya. Sebelumnya, kami sudah menyampaikan surat edaran kepada perusahaan untuk membayarkan THR tujuh hari sebelum Idul Fitri 2015," ungkap Sorijan Sihombing, dihubungi di Penajam, Rabu.
Tim pengawas THR kata Sorijan Sihombing, telah mengunjungi sejumlah perusahaan untuk mengevaluasi pembayaran THR tersebut, sehingga dapat dipastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara telah memberikan THR kepada karyawan, sesuai dengan ketetapan.
"Kalaupun ada perusahaan yang belum membayarkan THR akan diberikan sanksi, karena Disosnaker mengacu Peraturan Menteri Tenaha Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994," kata Sorijan Sihombing, namun tidak menjelaskan secara spesifik sanksi apa yang akan diberikan.
"Umumnya, perusahaan membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan surat edaran yang disampaikan sebelumnya, yakni tujuh hari sebelum Idul Fitri," ujarnya.
Salah satunya tambah Sorijan Sihombing yakni, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Balikpapan Forest Industri atau BFI yang telah membayarkan THR kepada karyawannya, tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"PT WKP melakukan pembayaran THR kepada karyawannya mencapai Rp5 miliar," katanya.
Namun, ia masih mengkhawatirkan pembayaran THR bagi karyawan di perusahaan informal, seperti karyawan toko dan hotel, karena biasanya pembayaran THR tidak dibayarkan secara langsung atau pembayarannya diangsur.
"Bagi karyawan perusahaan yang belum menerima THR segera melapor ke posko pengaduan THR di Disosnaker Penajam Paser Utara," ujar Sorijan Sihombing. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Sebanyak 160 perusahaan yang ada di wilayah Penajam Paser Utara sudah membayarkan THR kepada karyawannya. Sebelumnya, kami sudah menyampaikan surat edaran kepada perusahaan untuk membayarkan THR tujuh hari sebelum Idul Fitri 2015," ungkap Sorijan Sihombing, dihubungi di Penajam, Rabu.
Tim pengawas THR kata Sorijan Sihombing, telah mengunjungi sejumlah perusahaan untuk mengevaluasi pembayaran THR tersebut, sehingga dapat dipastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara telah memberikan THR kepada karyawan, sesuai dengan ketetapan.
"Kalaupun ada perusahaan yang belum membayarkan THR akan diberikan sanksi, karena Disosnaker mengacu Peraturan Menteri Tenaha Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994," kata Sorijan Sihombing, namun tidak menjelaskan secara spesifik sanksi apa yang akan diberikan.
"Umumnya, perusahaan membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan surat edaran yang disampaikan sebelumnya, yakni tujuh hari sebelum Idul Fitri," ujarnya.
Salah satunya tambah Sorijan Sihombing yakni, PT Waru Kaltim Plantation (WKP) dan PT Balikpapan Forest Industri atau BFI yang telah membayarkan THR kepada karyawannya, tujuh hari sebelum Idul Fitri.
"PT WKP melakukan pembayaran THR kepada karyawannya mencapai Rp5 miliar," katanya.
Namun, ia masih mengkhawatirkan pembayaran THR bagi karyawan di perusahaan informal, seperti karyawan toko dan hotel, karena biasanya pembayaran THR tidak dibayarkan secara langsung atau pembayarannya diangsur.
"Bagi karyawan perusahaan yang belum menerima THR segera melapor ke posko pengaduan THR di Disosnaker Penajam Paser Utara," ujar Sorijan Sihombing. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015