Penajam (ANTARA Kaltim) - Penyidik kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Syahlan Mannassai, tetap akan melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan pemalsuan izin tambang yang melibatkan mantan bupati setempat berinisial AH.

"Walaupun AH memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan atas Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim, kami tetap akan melanjutkan penyidikan kasus itu," ungkap Syahlan Mannassai, dihubungi di Penajam, Rabu.

Berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Kaltim ke Kejari Penajam Paser Utara kata Syahlan Mannassai, telah lengkap atau P21 dan berkas yang telah dianggap lengkap harus tetap diproses.

"Berkas kasus mantan bupati tersebut, telah lengkap secara formil dan materil dan sesuai prosedur, penyidik Polda Kaltim akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Penajam Paser Utara," kata Syahlan Mannassai.

Jika penyidik Polda Kaltim belum juga menyerahkan barang bukti dan tersangka menurut Syahlan Mannassai, Kejari Penajam Paser Utara, akan melanjutkan ke P21A atau permintaan kembali pelimpahan dari penyidik Polda Kaltim.

"Kami menunggu penyidik Polda Kaltim menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Tidak ada istilah gugur kalau berkas P21," ujarnya.

"Jika dalam jangka waktu satu sampai dua bulan barang bukti dan tersangka tidak diserahkan, kami susul lagi dengan P21A atau permintaan lagi, tapi saya tidak tahu jangka waktunya," ungkap Syahlan Mannassai.

Sebelumnya, mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2008-2014, AH, mempraperadilankan Ditkrimsus Polda Kaltim terkait penetapan kembali dirinya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen izin pertambangan dengan mencabut SP3 yang telah dikeluarkan.

Polda Kaltim sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau menutup kasus pemalsuan dokumen izin pertambangan yang mulai bergulir sejak 2011 tersebut karena dianggap tidak sah tanpa adanya izin pemeriksaan dari presiden.

Permohonan AH tersebut dikabulkan dan melalui putusan PN Balikpapan, pada Selasa 6 Juni 2015, AH memenangkan sidang pra-peradilan atas Ditkrimsus Polda Kaltim tersebut.

Dalam kasus tersebut, Polda Kaltim menetapkan AH menjadi tersangka atas kasus tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) dengan PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) di wilayah Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015