Bontang (ANTARA Kaltim) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Bontang, Kalimantan Timur, membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya kepada karyawannya.
Kepala Dinsosnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha saat dihubungi di Bontang, Kamis, mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) tepat waktu tujuh hari sebelum lebaran merupakan bentuk perhatian perusahaan sebagai pemberi kerja kepada para pekerjanya.
Hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
"Setiap perusahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji jika karyawan itu telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus," katanya.
Abdu Safa telah menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi lebih kurang 400 perusahaan di daerah setempat dalam pembayaran hak karyawan tersebut.
"Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya (THR) bisa segera melapor ke Dinsosnaker untuk diproses, dan kami berharap agar perusahaan segera membayarkan hak para pekerjanya," ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang ketika dihubungi terpisah menegaskan bahwa kewajiban memberikan THR harus dijalankan perusahaan, baik karyawan tetap, kontrak maupun borongan.
"Jika perusahaan sudah diingatkan, namun tetap melanggar, tentu ada sanksi bagi perusahaan tersebut," katanya.
"Pengawasan dari Dinsosnaker sangat diperlukan. Kami minta jangan sampai ada yang komplain karena tidak dibayarkan THR," tambah Bakhtiar. (Adv/*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Kepala Dinsosnaker Kota Bontang Abdu Safa Muha saat dihubungi di Bontang, Kamis, mengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) tepat waktu tujuh hari sebelum lebaran merupakan bentuk perhatian perusahaan sebagai pemberi kerja kepada para pekerjanya.
Hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
"Setiap perusahaan wajib memberikan THR satu bulan gaji jika karyawan itu telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus," katanya.
Abdu Safa telah menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi lebih kurang 400 perusahaan di daerah setempat dalam pembayaran hak karyawan tersebut.
"Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya (THR) bisa segera melapor ke Dinsosnaker untuk diproses, dan kami berharap agar perusahaan segera membayarkan hak para pekerjanya," ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang ketika dihubungi terpisah menegaskan bahwa kewajiban memberikan THR harus dijalankan perusahaan, baik karyawan tetap, kontrak maupun borongan.
"Jika perusahaan sudah diingatkan, namun tetap melanggar, tentu ada sanksi bagi perusahaan tersebut," katanya.
"Pengawasan dari Dinsosnaker sangat diperlukan. Kami minta jangan sampai ada yang komplain karena tidak dibayarkan THR," tambah Bakhtiar. (Adv/*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015