Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, dalam waktu dekat akan memanggil Komite Golf Badak LNG terkait pemutusan hubungan kerja terhadap 61 karyawan yang bekerja sebagai petugas perawatan lapangan golf di daerah itu.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Malik, saat dihubungi di Bontang, Kamis, mengatakan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak yang dilakukan manajemen Badak LNG patut dipertanyakan, karena objek pekerjaan itu masih ada.

"Tidak ada alasan pihak perusahaan untuk tidak kembali mempekerjakan mereka, sebab sudah jelas di dalam UU Ketenagakerjaan dan Perda Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya, bahwa perusahaan wajib mengakomodasi karyawan selama objek yang dikerjakan masih ada," jelasnya.

Malik menjelaskan karyawan yang di-PHK tersebut sudah ada yang bekerja 15 sampai 20 tahun. "Dalam waktu dekat kami akan memanggil Komite Golf Badak, kami berharap permasalahan ini segera bisa selesai," tambahnya.

Sebelumnya pada Senin (29/6), Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat terkait pemutusan hubungan kerja 61 karyawan golf Badak LNG. Dalam pertemuan itu, pihak manajemen Badak LNG membantah jika perusahaan melakukan PHK sepihak.

"Badak LNG tak lagi mengalokasikan dana untuk perawatan lapangan Badak Golf. Saat ini perawatan lapangan tersebut ditangani oleh Komite Golf Badak Bontang dan masa kontrak pun telah habis," kata Baharuddin, perwakilan Badak LNG.

Salah satu eks karyawan golf yang di PHK, Sadikin mengatakan mereka di PHK karena perusahaan berdalih akan menutup lapangan golf tersebut, padahal setelah mereka ke luar, komite golf Badak LNG justru menerima karyawan baru.

"Kami sudah bekerja 15 tahun bahkan ada juga yang 20 tahun, tapi kami dipecat dan justru mengambil karyawan baru," katanya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015