Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta agar umat muslim, termasuk juga para pengusaha di Kaltim untuk menyalurkan zakat mereka ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim. Gubernur juga mengingatkan agar penyaluran zakat dari BAZNAS tepat sasaran.
Memperkuat hal tersebut, Gubernur bahkan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 17/2015 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit.
Menurut gubernur, dalam Pergub tersebut dijelaskan pula bahwa kewajiban perusahaan yang beroperasi di daerah untuk menyumbangkan 2 persen dari keuntungannya untuk rakyat Kaltim. Karena itu, Gubernur menegaskan akan mengevaluasi perusahaan-perusahaan di Kaltim agar 2 persen keuntungan perusahaan tersebut dapat disalurkan langsung ke BAZNAS Kaltim.
“Saya tegaskan itu. Karena itu, saya minta agar seluruh masyarakat, termasuk perusahaan yang beraktifitas di Kaltim dapat menyalurkan keuntungannya atau berzakat di BAZNAS Kaltim. Namun, saya melihat yang selama ini aktif hanya BPD Kaltim melakukan penyaluran zakat ke BAZNAS setiap tahun,†kata Awang Faroek Ishak ketika membuka Kaltim Berzakat di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (2/7).
Penyaluran zakat ke BAZNAS merupakan hal yang tepat dilakukan masyarakat, agar kesejahteraan rakyat di daerah ini semakin baik. Hanya saja, lanjut Awang, seharusnya Kaltim Berzakat dapat diikuti seluruh Bupati dan Walikota se-Kaltim serta perusahaan yang ada di daerah maupun Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim. Tujuannya, agar penyaluran zakat betul-betul tepat sasaran kepada yang berhak menerima.
Gubernur menghendaki pengelolaan zakat di Kaltim bisa dikaitkan dengan program Coorparate Sosial Responsibilty (CSR) perusahaan. Dengan demikian, pengelolaan dan penyalurannya bisa membantu meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, kualitas pendidikan dan pelayanan publik lainnya.
“Saya berharap, pengelolaan zakat ini tak hanya dirasakan oleh penerima zakat semata, melainkan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat miskin Kaltim. Sebab, tujuan pengelolaan zakat adalah sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat,†jelasnya.
Pengelolaan zakat ini diharapkan harus bersinergi dengan program CSR yang mewajibkan semua perusahaan di Kaltim melaksanakan zakat dan CSR. Karena itu, program pengelolaan zakat ini harus dikelola sebaik mungkin agar penerimaan dan penyalurannya tepat sasaran.
“Saya ingin, BAZNAS Kaltim sebagai pengelola zakat aktif melakukan pendataan bagi wajib zakat maupun penerimaannya, sehingga program ini tepat sasaran,â€
Dari pantauan penyaluran Kaltim Berzakat tahun ini, Gubernur Awang Faroek Ishak mengeluarkan zakat senilai Rp70 juta, disusul Wagub Mukmin Faisyal Rp25 juta Dirut BPD Kaltim Zainuddin Fanani yang menyalurkan zakat profesi karyawan senilai Rp100 juta. Turut pula mengeluarkan zakat adalah Asisten Bidang Pemerintahan Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman, Asisten Kesejahteraan Rakyat Setprov Bere Ali dan diikuti Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim. (Humas Prov Kaltim/jay)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Memperkuat hal tersebut, Gubernur bahkan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 17/2015 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit.
Menurut gubernur, dalam Pergub tersebut dijelaskan pula bahwa kewajiban perusahaan yang beroperasi di daerah untuk menyumbangkan 2 persen dari keuntungannya untuk rakyat Kaltim. Karena itu, Gubernur menegaskan akan mengevaluasi perusahaan-perusahaan di Kaltim agar 2 persen keuntungan perusahaan tersebut dapat disalurkan langsung ke BAZNAS Kaltim.
“Saya tegaskan itu. Karena itu, saya minta agar seluruh masyarakat, termasuk perusahaan yang beraktifitas di Kaltim dapat menyalurkan keuntungannya atau berzakat di BAZNAS Kaltim. Namun, saya melihat yang selama ini aktif hanya BPD Kaltim melakukan penyaluran zakat ke BAZNAS setiap tahun,†kata Awang Faroek Ishak ketika membuka Kaltim Berzakat di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (2/7).
Penyaluran zakat ke BAZNAS merupakan hal yang tepat dilakukan masyarakat, agar kesejahteraan rakyat di daerah ini semakin baik. Hanya saja, lanjut Awang, seharusnya Kaltim Berzakat dapat diikuti seluruh Bupati dan Walikota se-Kaltim serta perusahaan yang ada di daerah maupun Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim. Tujuannya, agar penyaluran zakat betul-betul tepat sasaran kepada yang berhak menerima.
Gubernur menghendaki pengelolaan zakat di Kaltim bisa dikaitkan dengan program Coorparate Sosial Responsibilty (CSR) perusahaan. Dengan demikian, pengelolaan dan penyalurannya bisa membantu meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, kualitas pendidikan dan pelayanan publik lainnya.
“Saya berharap, pengelolaan zakat ini tak hanya dirasakan oleh penerima zakat semata, melainkan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat miskin Kaltim. Sebab, tujuan pengelolaan zakat adalah sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat,†jelasnya.
Pengelolaan zakat ini diharapkan harus bersinergi dengan program CSR yang mewajibkan semua perusahaan di Kaltim melaksanakan zakat dan CSR. Karena itu, program pengelolaan zakat ini harus dikelola sebaik mungkin agar penerimaan dan penyalurannya tepat sasaran.
“Saya ingin, BAZNAS Kaltim sebagai pengelola zakat aktif melakukan pendataan bagi wajib zakat maupun penerimaannya, sehingga program ini tepat sasaran,â€
Dari pantauan penyaluran Kaltim Berzakat tahun ini, Gubernur Awang Faroek Ishak mengeluarkan zakat senilai Rp70 juta, disusul Wagub Mukmin Faisyal Rp25 juta Dirut BPD Kaltim Zainuddin Fanani yang menyalurkan zakat profesi karyawan senilai Rp100 juta. Turut pula mengeluarkan zakat adalah Asisten Bidang Pemerintahan Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman, Asisten Kesejahteraan Rakyat Setprov Bere Ali dan diikuti Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim. (Humas Prov Kaltim/jay)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015