Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, memonitoring lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten Paser.

Monitoring untuk melihat langsung kondisi lembaga penyiaran di Kabupaten Paser itu dilakukan oleh dua Komisioner KPID Kaltim yakni Suarno, dari Bidang Pengawasan Isi Siaran serta Nurliah Simolah dari bidang struktur sistem penyiaran radio yang didampingi Kabid Informasi Publik Diskominfo Paser drs. Iswan Sugiarto.

"Monitoring dilakukan untuk melakukan `up date` data lembaga penyiaran Swasta (LPS), lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) dan komunitas radio, televisi dan TV Kabel," ungkap Suarno, pada pertemuan dengan para pemilik lembaga penyiaran di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Paser, di Tana Paser, Kamis.

Saat monitoring tersebut, komisioner KPID Kaltim kata Suarno, menemukan dua stasiun radio yang sudah tidak beroperasi yakni Radio Komunitas Puspita dan Radio Gema Al-Falah.

Saat di lokasi Stasiun Radio Gema Al-Falah tambah Suarno, mendapati kantor tersebut dalam keadaan kosong tanpa penghuni dan hanya terlihat menara antena saja.

Demikian juga ketika berada di stasiun Radio Komunitas Puspita, komisioner KPID Kaltim tambah dia, juga menemukan kantor dalam kondisi kosong.

Ia sangat menyayangkan, kedua stasiun itu tidak beroperasi lagi padahal keduanya telah memiliki Izin Prinsip Penyiaran (IPP).

"Jika tiga bulan tidak beroperasi, IPP kedua stasiun radio itu terancam dicabut," tegas Suarno.

Sementara, saat monitoring ke lembaga penyiaran berlangganan (LPB), komisioner KPID Kaltim kata dia, menemukan salah satu LPB memiliki "chanel" atau saluran yang tidak berizin.

"Dari data yang kami miliki, ada LPB menyiarkan jumlah `chanel` yang tidak sesuai izin dan itu ilegal," tegas Suarno.

Selain itu, Komisioner KPID Kaltim lanjut dia, juga mendapati LPB menyiarkan progam illegal, yakni meredistribusi program siaran dari salah satu televisi swasta.

"Ini bisa dipidanakan jika stasiun televisi swasta keberatan," ujar Suarno.    (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015