Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kementerian Agama Kota Samarinda, bersama instansi dan lembaga terkait telah menetapkan tiga kadar zakat fitrah pada tahun ini, masing-masing senilai Rp23.750, Rp27.500 dan Rp31.250.

"Berdasarkan hasil rapat antara Kementerian Agama Kota Samarinda bersama Disperindag, Bulog dan juga Baznas telah ditetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah per jiwa untuk wilayah Kota Samarinda," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda Masdar Amin di Samarinda, Rabu.

Penetapan kadar zakat fitraf dan fidyah itu berdasarkan harga beras yang dikonsumsi setiap hari yakni Rp23.750 dengan harga beras per kilogram Rp9.500 dikalikan dengan 2,5 kilogram, kemudian Rp27.500 jika harga beras yang dikonsumsi Rp11.000, dan Rp31.250 dengan harga beras Rp12.500.

Menurut Masdar, penetapan kategori zakat fitrah dan fidyah tersebut sesuai harga beras di pasar berdasarkan hasil pantauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Samarinda.

"Tinggal masyarakat memilih kategori mana yang diambil sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Untuk zakat fitrah bisa juga dibayarkan dalam bentuk uang," katanya.

Walaupun penetapan kadar zakar yang sudah tertuang dalam surat keputusan tersebut belum ditanda tangani wali kota Samarinda, namun Kemenag Samarinda sudah mulai menyosialisasikannya kepada masyarakat.

"Maksudnya agar warga yang ingin membayar zakat sudah mengetahui lebih awal besaran zakat fitrah yang ditetapkan," katanya.

"Jadi, walaupun belum ditandatangani wali kota, paling tidak besaran zakat sudah diketahui warga. Begitu pula dengan besaran fidyah, jumlahnya disesuaikan dengan makanan atau beras yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan sehari-hari," tambah Masdar Amin.

Ia menambahkan waktu pembayaran zakat fitrah dan fidyah boleh dilakukan pada awal bulan puasa tanpa harus menunggu batas akhir Ramadhan.

"Karena jika dibayarkan lebih awal akan memudahkan para petugas untuk menyalurkan kepada para mustahiq yang memang benar-benar berhak menerima, sehingga manfaatnya pun akan menjadi maksimal," jelasnya.

Ia mengimbau agar pembayaran zakat fitrah dan fidyah itu disalurkan melalui lembaga penerima zakat seperti BAZ, LAZ serta UPZ yang ada di lingkungan masing-masing.

"Penyaluran zakat fitrah sebaiknya dilakukan ke lembaga penerima zakat yang resmi, karena pada dasarnya lembaga amil sudah memiliki data mustahiq sehingga menjadi lebih terkoordinasi," ungkap Masdar Amin.    (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015