Bontang (ANTARA Kaltim) - DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, menyoroti kasus pencurian listrik yang dilakukan di Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi dan meminta staf yang melakukan pelanggaran itu diberi sanksi.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang ketika dihubungi di Bontang, Senin, menilai tindakan yang dilakukan oknum staf KPAD tanpa seizin atasan itu merupakan pelanggaran fatal dan patut dijatuhi sanksi tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Saya minta agar staf KPAD itu diberi sanksi sesuai peraturan Aparatur Sipil Negara, karena tindakan yang dilakukan tanpa seizin pejabat yang berwenang," tegas Bakhtiar saat rapat koordinasi dengan KPAD dan PLN Wilayah Bontang.

Menurut Bakhtiar, tindakan itu telah mencoreng nama instansi pemerintah dan bertolak belakang dengan visi mewujudkan asas pemerintahan yang baik.

Seharusnya, tambah Bakhtiar, ada koordinasi antara pimpinan dengan stafnya, sehingga kasus pelanggaran seperti itu tidak sampai terjadi di instansi pemerintah.

"Kami berharap pelanggaran seperti ini tidak terjadi kedua kalinya," ujarnya.

Pada kesempatan sama, Ketua Komisi II DPRD Bontang Ubayya Bengawan mengimbau PLN Bontang agar memenuhi kebutuhan listrik dari KPAD saat menyelenggarakan kegiatan yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat, sehingga KPAD tidak perlu sampai melakukan tindakan tersebut.

"Jadi, ini solusi yang harus diberikan PLN kepada KPAD, sehingga kejadian ini tidak terulang kembali," ucapnya.

Kepala KPAD Kota Bontang Karlina menegaskan bahwa oknum staf yang melakukan pelanggaran telah dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Saya sudah beri sanksi sesuai peraturan ASN dan saya jamin tidak ada kejadian seperti ini lagi," tegasnya.

KPAD Kota Bontang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp300 juta, karena terbukti melakukan pencurian aliran listrik saat menggelar acara bazar buku beberapa waktu lalu, tanpa seizin pihak PLN. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015