Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi II DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, mempertanyakan realisasi penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) perbankan yang beroperasi di daerah setempat.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Taqbir Ali saat dihubungi di Bontang, Minggu, mengatakan selama ini hanya perusahaan non-perbankan yang rutin menyalurkan dana program CSR untuk kepentingan masyarakat.

"Optimalisasi potensi dana CSR bagi masyarakat perlu dilakukan, karena hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas," katanya.

Sejauh ini, menurut Ali, baru Bank Pembangunan Daerah Kaltim atau Bank Kaltim selaku badan usaha milik pemerintah daerah yang mulai menyalurkan dana CSR lewat berbagai program pembinaan kepada pedagang kecil dan UKM di Kota Taman.

Namun, sejumlah bank BUMN dan swasta lainnya yang beroperasi di Kota Bontang belum terlihat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

"Sejauh ini kami belum mendapat laporan dari perbankan lainnya  terkait penyaluran dana CSR. Untuk itu, kami akan telusuri apakah bank-bank itu sudah menyalurkan CSR-nya atau belum karena itu tanggung jawab mereka juga," papar politisi PPP ini. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015