Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) akan melakukan razia petasan selama bulan Ramadhan.

"Razia petasan nantinya untuk jenis petasan yang dilarang adalah petasan dengan daya ledak tinggi. Adapun upaya ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Kepala Satpol PP Balikpapan, Fredi Pasaribu, di Balikpapan, Jumat.(12/6)

Selama menjalankan ibadan puasa penertiban dilakukan dengan merazia pedagang petasan khususnya yang berdagang di tepi jalan, katanya.

  "Namun Pemkot tidak melarang penjualan kembang api," kata Fredi.

Meski demikian, sejumlah titik penjualan petasan akan diawasi, agar aktivitas pedagang tersebut tidak menggunakan bahu jalan dan menganggu lalu lintas, katanya.

"Titik-titik tersebut antara lain di sepanjang jalan Jenderal Sudirman, MT Haryono serta Ahmad Yani. Sementara itu, Satpol PP juga akan menertibkan pedagang musiman yang berdagang menu buka puasa," kata Fredi.

Namun larangan tersebut diperuntukkan bagi pedagang yang menggunakan bahu jalan, katanya.(*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015