Penajam (ANTARA Kaltim) - Legislator dari Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Fadliansyah mengungkapkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberikan predikat daerah itu sebagai kabupaten Plt atau pelaksana tugas.

"BKN menyebut Penajam Paser Utara sebagai kabupetan pelaksana tugas karena banyaknya pejabat di daerah ini yang masih berstatus Plt. Ini tentunya menjadi sorotan kami," ungkap Fadliansyah, di Penajam, Selasa.

Fadliansyah yang menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara itu menilai, predikat yang diberikan BKN Regional VIII Banjarmasin itu karena beberapa kursi pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah setempat, belum ditetapkan.

"Beberapa jabatan di SKPD yang sampai saat ini belum definitif diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang hanya dijabat pelaksana harian (Plh), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga masih dijabat Plt," kata Fadliansyah.

Pemerintah daerah menurut dia, harus segera menyikapi masalah itu dengan mengangkat pejabat definitif untiuk menjabat sebagai kepala SKPD karena akan berdampak terhadap jalannya birokrasi pemerintah.

"Jabatan definitif idealnya diperpanjang dua kali sebab banyaknya pejabat yang belum definitif berimbas pada birokrasi pemerintah yang berjalan lamban," ujar politisi dari Partai Golkar tersebut.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara agar segara mendefinitifkan jabatan kepala SKPD yang masih dijabat oleh pejabat Plt, karena pejabat pelaksana tugas hanya berwenang mengkoordinir dan tidak mempunyai wewenang mengeluarkan kebijakan.

"Jika melihat banyaknya pejabat Plt, ada kesan bupati tidak ingin melimpahkan wewenangnya ke bawah karena banyak pegawai yang telah memenuhi syarat untuk menjabat kepala SKPD tapi tidak ditempatkan sebagai kepala SKPD," ungkap Fadliansyah.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015