Penajam (ANTARA Kaltim) - Polres Penajam Paser Utara, meringkus tiga warga tengah berpesta sabu-sabu, salah satunya diduga sebagai bandar narkoba.

"Tiga orang, salah satunya diduga sebagai bandar narkoba diringkus ketika sedang mengkonsumsi sabu-sabu, di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 Wita," ungkap Kasat Reskoba Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Suyono, di Penajam, Selasa.

Ketiga warga yang diringkus saat berpesta narkoba itu kata Suyono yakni, Abn (22), SR (20) serta Mhn (25).

Selain mengamankan ketiga warga tersebut, personel Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara lanjut Suyono, juga berhasil menyita barang bukti, sembilan paket sabu-sabu seberat 2,59 gram yang disimpan di dalam kotak di bawah karpet.

"Sabu-sabu seberat 2,59 gram siap jual itu merupakan milik Abn, sehingga kami menduga dia merupakan bandar atau pengedar," katanya.

"Selain mengamankan ketiga orang dan sabu-sabu seberat 2,59 gram, kami juga menyita barang bukti lainnya yakni, alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipet, tiga unit telepon gengggam, satu timbangan digital, pembungkus plastik kecil bening serta uang tunai Rp1 juta diduga hasil penjualan narkoba," ungkap Suyono.

Penangkapan ketiga orang tersebut tambah Suyono bermula dari laporan yang diterima Satreskoba Polres Penajam Paser Utara bahwa ada pesta narkoba di rumah kontarakan yang terletak di RT 07, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan ketiga orang tersebut tengah menikmati narkoba," ujar Suyono.

Ketiga warga tersebut kata dia, saat ini masih diperiksa intensif untuk mengembangkan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Abn mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari Balikpapan. Dia (Abn) kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," katanya.

Sementara SR dan Mhn lanjut Suyono, dijerat pasal pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015