Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi II DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, kembali melakukan penjajakan terkait revisi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perekrutan Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman yang sebelumnya sempat tertunda.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Arif ketika dihubungi dari Bontang, Kamis, mengakui pembahasan revisi Raperda PDAM sempat tertunda, sehingga harus dimulai dari awal.

"Hari ini Komisi II berkunjung ke kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk mngkonsultasikan raperda itu," kata Arif, yang berangkat ke Jakarta bersama Ketua Komisi II Ubayya Bengawan dan beberapa anggotanya, antara lain Bakhtiar Wakkang dan Taqbir Ali.

Ia mengatakan selama beberapa hari ke depan, pihaknya akan melakukan konsultasi untuk melengkapi naskah raperda yang nantinya dibahas di Bontang.

Setelah Kemendagri, rombongan Komisi II DPRD Bontang dijadwalkan berkunjung ke Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum untuk mengkonsultasikan aturan perekrutan calon direktur PDAM dan tata kelola perusahaan yang baik.

"Besok kami akan menanyakan kriteria apa saja untuk calon direktur PDAM sebagai bahan masukan raperda," tambah Arif.

Ia menambahkan saat ini dalam draf Raperda PDAM, acuan kriteria calon direktur antara lain berumur maksimal 60 tahun dan mempunyai pengalaman di bidang pengairan maksimal 10 tahun.

Menurut Arif, wacana pembentukan raperda ini berawal dari kinerja PDAM Tirta Taman Bontang yang selama belum maksimal, sehingga belum mampu menghasilkan pendapatan asli daerah.

Selain itu, DPRD Bontang selaku lembaga pengawasan pemerintah daerah minta dilibatkan dalam penganggaran dan pertanggungjawaban PDAM. Hal ini mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015