Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebagai salah satu komoditi ekspor utama yang dimiliki Indonesia, crude palm oil (CPO) atau minyak mentah kelapa sawit tentu menjadi andalan yang harus diperhitungkan hasil pajaknya. Sayangnya kendati Kaltim menjadi daerah penghasil CPO cukup besar di Indonesia, hingga saat ini Kaltim belum dapat pembagian dari pajak ekspor CPO.

"Ini yang ingin kami perjuangkan. Selama ini hasil pajaknya tidak pernah dibagi. Padahal pajak ekspor CPO yang dikenakan biaya pajak semestinya sebagai daerah penghasil. Kaltim memiliki hak atas pembagian hasil pajak tersebut. Meskipun pada setiap ekspor CPO tidak selalu dikenakan pajak, tapi ketika pajak ekspor dikenakan biaya 15 persen, hasil itu hanya diterima oleh pusat, daerah tidak," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan dalam rapat komisi dengan Dispenda Kaltim diwakili Kepala Bidang Dana Perimbangan Jhony Topan.

Karena tidak dihadiri kepala Dispenda, menanggapi penyampaian Komisi II, Jhony Topan mengatakan akan menyampaikan hal-hal dalam rapat kepada kepala Dispenda. "Data-data yang diminta serta apa-apa saja yang akan diperjuangkan dan dipecahkan bersama akan kami sampaikan kepada Kadispenda," sebut Jhony.

Terkait nilai pajak tersebut, Edy menerangkan memang selama ini ekspor CPO nilai pajaknya bisa nol persen. Artinya tidak dikenakan pajak. Edy pun tidak memahami secara pasti apa alasan pusat menentukan kebijakan mengenakan pajak ataupun tidak mengenakan pajak ekspor CPO.

"Saya tidak tahu persis kenapa. Namun, ada CPO yang pajaknya nol persen, namun ada juga yang dikenakan pajak namun tidak dibagi ke Kaltim. Padahal pajak yang bisa diterima bisa sampai dengan Rp9 triliun. Kalau 30 atau 10 persen saja bisa didapat Kaltim sebagai daerah penghasil, tentu luar biasa," urai Edy dalam pertemuan yang diikuti oleh Anggota Komisi II lain yaitu Muspandi, Martinus dan Artya Fathra Martin.

Oleh sebab itu terkait dengan tengah digodoknya revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah oleh DPR, untuk memberikan masukan terhadap perubahan tersebut, Komisi II akan mengupayakan memasukkan pasal yang memuat agar daerah penghasil memiliki hak menerima dana bagi hasil.

"Item ini yang tidak ada dalam undang-undang. Kita mau memasukkan item tersebut. Sehingga berapa pun nilai pajaknya kita akan mendapatkan pembagian hasilnya. Jika sebelumnya pemerintah kita gagal dalam memperjuangkan itu jangan pesimis. Kita harus optimis terus memperjuangkan. Siapa tahu momen kali ini berhasil. Memang perjuangan ini tidak singkat. Kita juga menunggu beberapa data dari Dispenda untuk memantapkan langkah," kata Edy. (Humas DPRD Kaltim)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015