Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kabupaten Paser tetap akan melanjutkan program nasional Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) meskipun pada 2015 ini tidak ada dalam program nasional.
"Untuk tahun ini, PLPBK tidak ada dalam program nasional, tetapi program ini tetap dilanjutkan," kata Asisten IV Sekretariat Daerah Paser Drs H Arief Rachman MSi, Minggu.
Keputusan untuk melanjutkan program PLPBK kata Arief, setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Pekalongan, pekan lalu.
"Ternyata program PLPBK masih berjalan di Kota Pekalongan dengan dana APBD. Hanya saja namanya berubah menjadi replika PLPBK," katanya.
Menurut Arief, sebenarnya sejak awal tahun 2015, pemerintah daerah ingin melaksanakan program replika PLPBK tetapi diurungkan dilaksanakan karena terbentur legalitas.
“Harus ada payung hukum dalam bentuk Peraturan Bupati yang mengatur Replikasi PLPBK," katanya.
Karena itu kata Arief, ia mengharapkan tim PLPBK baik yang ada di Bappeda maupun fasilitator di lapangan untuk segera bekerja.
"Yang pertama dilakukan adalah adanya aturan yang mengikat, hal lainnya akan mengikuti seperti biasa,†kata Arif dengan optimistis.
Menurutnya, program replika PLPBK adalah sarana untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dengan lingkungan hunian yang sehat, tertib, selaras, berjati diri dan lestari. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Untuk tahun ini, PLPBK tidak ada dalam program nasional, tetapi program ini tetap dilanjutkan," kata Asisten IV Sekretariat Daerah Paser Drs H Arief Rachman MSi, Minggu.
Keputusan untuk melanjutkan program PLPBK kata Arief, setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Pekalongan, pekan lalu.
"Ternyata program PLPBK masih berjalan di Kota Pekalongan dengan dana APBD. Hanya saja namanya berubah menjadi replika PLPBK," katanya.
Menurut Arief, sebenarnya sejak awal tahun 2015, pemerintah daerah ingin melaksanakan program replika PLPBK tetapi diurungkan dilaksanakan karena terbentur legalitas.
“Harus ada payung hukum dalam bentuk Peraturan Bupati yang mengatur Replikasi PLPBK," katanya.
Karena itu kata Arief, ia mengharapkan tim PLPBK baik yang ada di Bappeda maupun fasilitator di lapangan untuk segera bekerja.
"Yang pertama dilakukan adalah adanya aturan yang mengikat, hal lainnya akan mengikuti seperti biasa,†kata Arif dengan optimistis.
Menurutnya, program replika PLPBK adalah sarana untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dengan lingkungan hunian yang sehat, tertib, selaras, berjati diri dan lestari. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015