Penajam (ANTARA Kaltim) - Polsek Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, meringkus seorang buruh bangunan yang telah menipu seorang pengusaha asal Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua.

Kanit Reskrim Polsek Penajam, Inspektur Dua Pudjo, Sabtu mengatakan, buruh bangunan berinisial CH (49) berhasil diringkus pada Rabu (6/5) sekitar pukul 02.00 Wita, sehari setelah korban melaporkan aksi penipuan yang dialaminya.

"Pelaku penipuan yang bekerja sebagai buruh bangunan di di Mariango, Kecamatan Penajam, berhasil kami ringkus sehari setelah korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya," ungkap Pudjo.

Kasus penipuan itu kata Pudjo berawal saat korban berniat berinvestasi di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan mencari lahan seluas 20 hektare untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di daerah Mariangao, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.

"Korban kemudian bertemu CH yang mengaku punya lahan seluas 20 hektare. Ia pun menawarkan lahan itu kepada korban seharga Rp275. Setelah terjadi tawar-menawar, akhirnya pengusaha asal Wamena itu bersedia membayar uang muka sebesar Rp55 juta.Transaksi tersebut berlangsung pada Januari 2015," ungkap Pudjo.

Dalam pemeriksaan lanjut Pudjo, buruh bangunan itu berjanji akan mengurus sertifikat tanah yang dijanjikan kepada korban kemudian sisa pembayaran tersebut akan dibayarkan setelah sertifikat tersebut selesai.

"Korban dan pelaku menyepakati sisa pembayaran sekitar Rp135 juta akan dibayarkan setelah sertifikat tanah itu selesai diurus," kata Pudjo.

Namun, pengusaha asal Wamena itu akhirnya mengetahui bahwa lahan yang dijual CH tersebut merupakan milik orang lain sehingga melaporkan kasus itu ke Polsek Penajam pada Selasa (5/5).

"Korban telah melakukan pembayaran sebanyak dua kali kepada CH sebesar Rp140 juta yang dilakukan dilakukan pada bulan Januari dan bulan April 2015," Ujar Pudjo.

Dalam pemeriksaan, tersangka tambah Pudho juga telah menjual tanah yang sama kepada orang lain seharga Rp375 juta dan telah dibayar lunas.

"Uang hasil penipuan sekitar Rp500 juta tersebut digunakan CH untuk keperluan hidup bersama ketiga istrinya. Atas perbuatannya, pelaku kami ditahan di Mapolsek Penajam dan terancam pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ungkap Pudjo.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015