Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Bontang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2013.

"Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial U dan UE. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan," kata Kasubdit Tipikor Polda Kaltim AKBP Achmad Sulaiman di Balikpapan, Selasa.

Saat ini, pihaknya masih dalam proses melakukan penyidikan, karena pertanggungjawaban laporan dana hibah APBD yang diterima KONI Kota Bontang diduga fiktif semua.

"Dari APBD Kota Bontang tahun 2013 ada dana hibah sebesar Rp5,2 miliar ke KONI, tapi diduga laporannya fiktif untuk 28 pengcab olahraga," kata Sulaiman.

Tersangka UE dalam kepengurusan KONI Bontang menjabat sebagai ketua, sedangkan tersangka U menjadi bendahara.

"Hasil temuan penyidik, indikasi proposalnya fiktif, penyaluran dana hibah dari Pemkot Bontang peruntukannya tidak sesuai dengan proposal dan pertanggungjawabannya fiktif," tambah Sulaiman.

Saat ini, lanjutnya, tersangka berinisial UE sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan di Bontang.

"Selain itu, sudah sebanyak 45 saksi yang diperiksa dan beberapa toko olahraga yang dimintai keterangan petugas untuk kasus ini," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015