Penajam (ANTARA Kaltim)  - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Fadliansyah mengatakan, perusahaan kelapa sawit PT Waru Kaltim Plantations (WKP) wajib menyiapkan kebun plasma seluas 20 persen dari sekitar 5 ribu hektare total lahan yang dikelola dan diberikan secara gratis kepada masyarakat.

“Selama ini, PT WKP belum menyiapkan kebun plasma gratis seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola dan diberikan gratis kepada masyarakat, dengan alasan izin usaha perkebunan keluar sebelum adanya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013,” ungkap Fadliansyah, di Penajam, Rabu.

Ia menjelaskan, perizinan usaha perkebunan PT WKP akan habis masa berlakunya, akhir tahun ini (2015) dan untuk memperpanjang perizinan usaha perkebunan tersebut,  perusahaan perkebunan kelapa sawit itu wajib menyiapkan lahan kebun plasma gratis seluas 20 persen, sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

Proses perpanjangan izin itu mengacu pada Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Jadi tidak ada alasan dan PT WKP wajib menyediakan plasma gratis untuk petani seluas 20 hektare dari total luas lahan yang dikelola," tegas Fadliansyah.

Jika dalam proses perpanjangan perizinan usha perkebunan PT WKP tidak sanggup menyediakan lahan kebun plasma gratis lanjutnya, pemerintah daerah harus mempertimbangkan karena banyak investor yang berkeinginan mengelola perkebunan sawit di daerah itu.

Selama ini kata Fadliansyah, pola plasma yang dikelola PT WKP menggunakan lahan masyarakat.

Namun masyarakat tambah dia, mengeluhkan pola plasma yang dikelola oleh perusahaan tersebut, karena tidak ada kejelasaan.

"PT WKP menggunakan sekitar 120 hektare lahan masyarakat, bukan sebagian lahan yang dikelola oleh perusahaan tersebut sehingga masyarakat mengeluhkan program plasma yang dijalankan perusahaan itu," ujarnya.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015