Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, melakukan inspeksi mendadak ke galangan kapal atau dok milik PT Badak LNG di kawasan Pantai Marina yang disinyalir tidak mempunyai izin operasional sejak 2011.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Agus Haris yang terjun ke lokasi lengkap dengan anggotanya, di antaranya Bilher Hutahean, Setioko Waluyo dan Yandri Dasa, Selasa, mengatakan, pihak perusahaan memang belum memiliki izin untuk melakukan aktifitas docking dan harus mengurus kelengkapan perizinan.

"Pihak perusahaan mengakui saat ini belum memiliki izin, sebab izin tersebut masih dalam proses. Mereka mengaku melakukan aktifitas docking berdasarkan surat rekomendasi dan pengawasan dari Syahbandar," kata Agus Haris

Menurut Agus, pihaknya akan menggali hal ini karena sebelum galangan perbaikan kapal dioperasikan, semestinya sudah mengantongi izin dari kementerian terkait.

"Hal ini yang akan kami gali, apakah memang aktivitas docking itu boleh dilakukan sebelum izin dikeluarkan dan apakah Syahbandar memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi, sekaligus melakukan pengawasan. Karena setahu kami, Syahbandar hanya melakukan pengawasan untuk pelayaran, bukan aktivitas docking," tegas Agus.

Komisi I akan memanggil seluruh pihak terkait untuk membahas persoalan ini, termasuk pihak syahbandar.

Anggota Komisi I lainnya, Setiyoko Waluyo, menyayangkan masalah perizinan galangan kapal itu masih dalam proses, padahal tempat itu sudah dibangun sejak 2011.

"Kenapa izinnya baru diurus sekarang, kan sudah lama ini dibangun," kata Setioko.

Saat memberikan penjelasan kepada anggota dewan, Marine Manager PT Badak LNG Nasrul Syahruddin, mengakui bahwa izin galangan memang masih dalam proses dan berkilah jika pihaknya terlambat untuk mengurus izin tersebut.

Menurut ia, perusahaannya telah mendapatkan izin dari Dishubkominfo dan kepala daerah. Akan tetapi, setelah berjalan, pihak Syahbandar merekomendasikan agar izin dok dikeluarkan kementerian, agar koordinatnya disatukan ke Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik Badak LNG.

"Kami sudah melampirkan dokumen untuk mengurus izin ke Syahbandar, kemudian Syahbandar merekomendasikan ke Kementerian. Beberapa waktu lalu, pihak Kementerian sudah meninjau langsung ke sini. Alasan kami membuat dok ini adalah untuk efesiensi dan dok ini khusus menangani kapal dari Pertamina saja," jelasnya. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015