Penajam (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara mengeluarkan 572 surat teguran kepada pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat karena melanggar aturan dalam berlalu lintas.

Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Seto Handoko, Kamis, mengatakan, surat teguran tersebut diberikan pada  Operasi Simpatik yang digelar selama 21 hari, yakni mulai  1 April sampai 21 April 2015.

Namun, Satlantas Polres Penajam Paser Utara, lanjutnya, juga melakukan penilangan terhadap para pengendara jika dinilai membahayakan dan bisa meninmbulkan kecelakaan lalu lintas terhadap dirinya dan orang lain.

Selain itu kata Seto Handoko, pada kegiatan tersebut Satuan Lalu Lintas juga memberikan sanksi tilang kepada pengendara karena tidak lengkap dokumen kendaraan.

"Ada sekitar 92 pengendara yang diberikan sanksi tilang, 15 unit kendaraan roda dua dan roda empat diamankan, sebanyak 19 surat izin mengemudi (SIM) dan 62 surat tanda nomor kendaraan atau STNK kami sita," katanya.

Surat teguran tertulis yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas kepada pengendara yang melakukan pelanggaran tidak menyalakan lampu kendaraannya pada siang hari, tidak menggunakan sabuk pengaman, kelengkapan kendaraan tidak lengkap, seperti tidak ada kaca spion.

Tidak hanya memberikan surat teguran dan melakukan penilangan, pada Operasi Simpatik tersebut tambah dia, , polisi juga memberikan pendidikan agar pengendara mengerti dan memahami pentingnya mentaati aturan dalam berlalu lintas.

Selama berlangsungnya kegiatan Operasi Simpatik 2015 kata Seto Handoko, tidak ada terjadi kecalakaan lalu lintas (lakalantas).

Sedangkan periode Januari sampai Maret 2015 terjadi 16 kasus lakalantas dengan korban dua orang meninggal dunia, sembilan orang luka berat dan 16 orang luka ringan serta kerugian materil mencapai Rp34.700.000.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015