Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengaku salut terhadap Provinsi Kalimantan Timur, karena terus berupaya membuka keterisoliran informasi perbatasan dengan mengalokasikan dana dari APBD.

"Provinsi Kaltim termasuk salah satu daerah yang peduli terhadap akses informasi masyarakat perbatasan dan daerah terpencil, sehingga dana APBD juga dialokasikan untuk membangun menara telekomunikasi di kawasan perbatasan," kata Kedeputian 7 Bidang Koordinator Media Massa Kemenko Polhukam RI, Brigjen A Hafil F di Samarinda, Rabu.

Hal itu dikatakan Hafil ketika melakukan kunjungan kerja di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim. Sejumlah wartawan dari berbagai media massa hadir dalam pertemuan tersebut.

Namun dia menyarankan agar Diskominfo Kaltim mengarahkan pembangunan menara telekomunikasi perbatasan di masa mendatang, dilakukan sejumlah titik pada Pos Pengamanan Perbatasan (Pos Pamtas).

Apabila hal ini dilakukan, maka diharapkan seluruh wilayah perbatasan negara, dapat terhubung oleh jaringan telekomunikasi.

Terkait dengan itu, maka sebanyak 141 unit menara telekomunikasi di kawasan perbatasan Indonesia yang dicanangkan Kementerian Kominfo, juga diharapkan dilaksanakan di sejumlah Pos Pamtas yang ada di masing-masimng kawasan.

Dari 141 rencana pembangunan menara telekomunikasi tersebut, lima unit di antaranya segera dibangun di kawasan perbatasan Kalimantan, sehingga Diskominfo Kaltim disarankan mengarahkan pembangunan pada Pos Pamtas.

"Kami sarankan agar pembangunan menara telekomunikasi ini lebih baik dibangun di Pos Pamtas, baik yang pembangunan yang dicanangkan oleh Kementerian Kominfo maupun yang dananya menggunakan APBD Kaltim," ujarnya.

Menurut dia, apabila menara telekomunikasi dibangun di Pos Pamtas, maka jaringan seluler dari Indonesia bisa ditangkap di negara tetangga. Bukan seperti sekarang, jaringan seluler negara tetangga yang ditangkap masyarakat Indnesia.

Dia juga mengataka bahwa selama ini pembangunan menara telekomunikasi yang dibangun di kawasan perbatasan, masih dilaksanakan di kawasan pemukiman masyarakat.

Sebagai contoh, pembangunan menara telekomunikasi yang dilakukan oleh Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri pada 2010, lokasi pembangunannya jauh dari perbatasan karena berada di tengah pemukiman penduduk.

Padahal seharusnya menara telekomikasi bisa dimanfaatkan untuk memasang alat komunikasi Satuan Tugas (Satgas) Pamtas di samping sebagai pemancar signal telepon seluler. Menara tersebut bisa juga untuk pemancar siaran TVRI dan RRI jika lokasinya di perbatasan negara. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015