Bontang (ANTARA Kaltim) - Sejumlah siswa/siswa SMA yang tergabung dalam Forum Anak Kota Bontang, Kalimantan Timur, mengusulkan pembentukan rumah inspirasi sebagai wadah menyalurkan bakat dan potensi yang mereka dimiliki.

     Ketua Forum Anak Zulfizai saat beraudensi dengan Komisi I DPRD Kota Bontang, Rabu, mengemukakan selain rumah inspirasi, di Kota Taman ini juga belum memiliki taman bermain yang representatif sebagai tempat anak-anak berkumpul dan berdiskusi.

     "Di Bontang ini, kita tidak punya taman bermain anak sebagai pusat untuk diskusi, dan juga rumah inspirasi tempat anak-anak menyalurkan potensi dan bakat. Ini penting agar anak-anak Bontang dapat mencari jati diri mereka," kata Zulfizai, siswa SMAN 1 Bontang, yang didampingi belasan rekan-rekannya dari Forum Anak.

     Ia juga meminta adanya alokasi sekitar 5 persen dana dari Program Lima Juta per-RT (Prolita) yang digulirkan Pemkot Bontang untuk membantu anak-anak yang putus sekolah, karena keterbatasan biaya.

     "Pendidikan di Bontang katanya gratis, namun faktanya untuk baju sekolah dan buku masih harus beli. Apalagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu, justru berfikir lagi untuk melanjutkan sekolah," tambahnya.

     Menanggapi aspirasi dari Forum Anak tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Agus Haris mengatakan aspirasi yang disampaikan kalangan anak muda memang perlu diakomodasi, sesuai dengan UU Perlindungan Anak serta hak-hak mereka sebagai anak perlu difasilitasi pemerintah.

     "Beberapa aspirasi dari Forum Anak ini menjadi acuan kami untuk mengawalnya, sehingga hak mereka pun sama di mata hukum. Munculnya aspirasi ini sebagai bentuk perubahan dan kemajuan dalam pendidikan," katanya.

     Namun demikian, Agus Haris menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki batasan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

     "DPRD hanya merancang dan mengawasi jalannya pembangunan, eksekutornya ada di eksekutif. Jadi, kalau adik-adik mengatakan DPRD nggak punya kerjaan, memang itulah tuposki kami, rapat dan rapat," ujarnya.

     Semestinya, lanjut Agus, aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, atau Badan Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana.

     "Sekarang sudah ada Perwali yang membatasi penggunaan dana hibah dan bansos (bantuan sosial). Jadi, saran saya sampaikan langsung aspirasi ke SKPD dan selanjutnya kami akan mengawalnya di DPRD," jelas Agus Haris. (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015