Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Uji sertifikasi untuk penentuan kelas hotel tidak lagi dilakukan internal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia dan Kementerian Pariwisata, tetapi oleh lembaga independen, kata Ketua PHRI Kalimantan Timur Yusi Ananda Rusli.

"Jadi, sertifikasi untuk hotel bintang lima, bintang empat, atau hotel non-bintang itu sudah dilakukan oleh lembaga independen seperti Sucofindo. Dengan begitu tentu lebih kredibel lagi," kata Yusi Ananda Rusli di Balikpapan, Minggu.

Di Kalimantan Timur, saat ini memang baru Sucofindo yang memiliki tenaga ahli untuk menilai hotel guna sertifikasi.

Sehari sebelumnya, pada Sabtu (11/4) malam, PHRI Kaltim menyerahkan sertifikat hotel bintang kepada 12 hotel di Balikpapan.

Ada dua hotel yang naik kelas dari non-bintang menjadi bintang satu, yaitu Hotel Yayang dan Hotel Mutiara Indah. Kemudian ada hotel yang mempertahankan klasifikasinya sebagai hotel bintang lima, seperti Novotel dan Grand Senyiur.

Penyerahan sertifikat itu menjadi yang terakhir dikeluarkan oleh PHRI dan Kementerian Pariwisata.

"Kami perlu waktu setahun untuk memenuhi syarat-syarat menjadi hotel bintang satu ini," kata pemilik Hotel Yayang, H OO Wasro Satori yang juga Ketua I PHRI Kaltim.

Ananda Rusli menjelaskan, pemeringkatan hotel menilik banyak segi, mulai dari fasilitas bangunan yang tersedia, pengelolaan atau manajemen, hingga layanan, dan bagaimana layanan itu disampaikan.

Hotel bintang satu, misalnya, minimal memiliki 15 kamar dengan kamar mandi di dalam dan luas kamar sekurangnya 20 meter persegi.

Hotel bintang lima atau hotel yang paling mewah memberikan banyak perhatian dalam aspek layanan. Ada karyawan yang menyambut tamu di depan pintu, ada "welcome drink" atau minuman selamat datang.

"Fasilitas, fisik hotel, standar keamanan, dan kesehatan memiliki bobot 20 persen. Sementara pengelolaan, menyangkut standardisasi dan manajemen berbobot 30 persen. Bobot terbesar pada pelayanan, yakni 50 persen," papar Rusli.

Sertifikat peringkat bintang ini berlaku untuk 3 tahun, setelah itu hotel yang bersangkutan harus diuji kembali.

Dengan penetapan baru itu, Kaltim kini memiliki 40 hotel berbintang dan 505 hotel non-bintang. Sebelumnya hotel non-bintang disebut hotel melati dengan pemeringkatan melati satu sampai empat.    (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015