Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak menerbitkan 130 permohonan perizinan yang didominasi izin mendirikan bangunan karena bermasalah.

Kepala BP2TPM Kabupaten Penajam Paser Utara Adriani Amsyar di Penajam, Rabu, mengungkapkan permohonan penerbitan IMB yang belum selesai merupakan limpahan dari Dinas Pekerjaan Umum serta permohonan penerbitan IMB tersebut masih bermasalah.

"Permohonan penerbitan IMB limpahan dari Dinas Pekerjaan Umum itu belum selesai, karena masyarakat saat mendirikan bangunan banyak yang melanggar aturan sempadan jalan," katanya.

Menurut ia, banyak warga sebelum mengajukan permohonan penerbitan IMB telah mendirikan bangunan terlebih dahulu, sehingga banyak bangunan yang menyalahi peraturan dan mayoritas melanggar aturan sempadan jalan.

Banyaknya masyarakat melanggar peraturan sempadan jalan tersebut, karena tidak padu antara penerbitan surat tanah atau sertifikat tanah dengan aturan sempadan jalan.

"Untuk itu, petugas diturunkan langsung untuk mengecek dan menawarkan perjanjian kepada masyarakat yang bangunannya melanggar sempadan jalan tersebut. Kalau bangunan yang terlanjur berdiri langsung dibongkar, maka akan merugikan masyarakat," kata Adriani.

Namun, ketika pemerintah memerlukan untuk pelebaran jalan, warga yang bangunannya melanggar sempadan jalan harus siap dibongkar tanpa ada ganti rugi.

Selain permasalahan bangunan yang melanggar sempadan jalan, kendala utama permohonan penerbitan perizinan yang diusulkan masyarakat adalah BP2TPM Penajam Paser Utara masih kekurangan tenaga teknis serta dukungan anggaran yang belum maksimal.

"Tenaga teknis, terutama teknik sipil masih kurang. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk penempatan tenaga teknis atau meminta tenaga teknis di Dinas PU," tambahnya.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015