Bontang (ANTARA Kaltim) - DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2014 tentang UMKM.

     Anggota II DPRD Kota Bontang, Arif di Bontang, Kamis, mengatakan Raperda UMKM diperlukan untuk mengatur keberadaan para pelaku usaha dengan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap segala kegiatan usahanya.

     "Ini pembahasan lanjutan dari yang dilakukan DPRD periode sebelumnya dan mudah-mudahan segera rampung, demi memberikan rasa aman kepada pelaku UMKM di Bontang," katanya.

     Menurut Arif, salah satu tujuan penyusunan raperda ini untuk menjamin pemberian modal kepada UMKM agar ekonomi kerakyatan dapat tumbuh subur.

     "Di antaranya dengan memberikan bantuan modal usaha dan bunga ringan oleh pemerintah," tambahnya.

     Selain itu, DPRD bersama Bagian Hukum Pemkot Bontang akan memasukkan pasal pemberian kemudahan izin usaha dan pembebasan biaya bagi pelaku UMKM di tingkat bawah pada raperda tersebut.

     Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu mengurus perizinan sampai ke Badan Perizinan atau membayar pajak di kantor pajak, karena pihak DPRD Bontang akan membentuk wadah khusus bagi mereka di setiap kecamatan, dengan catatan dibebaskan dari segala biaya perizinan

     "Selama ini kan pemkot hanya mengakomodasi pelaku usaha berskala menengah, sehingga pegiat usaha kecil dan mikro  terkesan dikesampingkan," imbuh Arif.

     Disinggung mengenai besaran modal yang diberikan apabila Perda UMKM telah berjalan, Arif menambahkan hingga kini masalah itu masih dalam perdebatan. Namun, dari sejumlah pertimbangan, besarnya modal direncanakan berkisan Rp10 juta hingga Rp20 juta dengan beberapa kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015