Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Pemkot Balikpapan merancang revisi Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah (Perusda) yang kelak dipakai untuk merekrut direksi badan usaha tersebut.

"Paling lambat penyelesaian rancangan, pembahasan, dan pengesahan revisi Perda ini pada Mei nanti. Dengan demikian proses rekrutmen direksi sudah dapat dilakukan Juni," jelas Kepala Bagian Ekonomi Pemkot Balikpapan Arzaedi Rachman, Rabu.

Naskah perda itu sudah dibuat dengan supervisi akademisi dari Universitas Balikpapan.

Saat ini, lanjut Rachman, rancangan revisi tersebut telah dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dievaluasi. Segera setelah rancangan tersebut dikembalikan pembahasan segera dilanjutkan.

Revisi Perda tersebut diperlukan sebab belum mencantumkan sejumlah hal yang diperlukan dalam pengaturan perusahaan daerah.

Perda Nomor 2/1978 belum mengatur mengenai tata cara merekrut direksi dan mengenai jenis usaha perusda secara spesifik. Juga akan ditambahkan pembahasan mengenai kepengurusan perusahaan, karyawan perusahaan, masa jabatan direksi, penghasilan atau gaji, pemberhentian, badan pengawas, dan lain-lain yang dianggap perlu.

"Ada pertemuan dengan tim pengawas, dan kemudian dengan DPRD untuk disahkan sebagai Perda," jelas Rachman.

Kajian akademis yang disusun untuk perda tersebut merekomendasikan bahwa perusda dapat dikembangkan dengan bergerak di bidang usaha spesifik, bukannya secara general seperti saat ini. Bidang usaha yang diusulkan itu adalah bidang properti, energi, kebersihan, dan transportasi.

Dengan demikian, kata Rachman, jelas tenaga ahli yang dibutuhkan untuk memegang satu divisi bidang usaha, juga jelas kriterianya.

"Maka mudah untuk melakukan perekrutan karena kriteria dan syaratnya juga jelas. Apalagi nanti juga harus ada fit and proper test," demikian Rachman.(*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015