Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, mempertanyakan legalitas Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan atau Stikes di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, yang belum mengantongi izin dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) XI.

     "Tidak ada niat kami untuk menghambat atau menghalangi proses belajar mengajar di kampus Stikes. Namun, sesuai dengan prosedur pendirian pendidikan tinggi tentunya punya legalitas, baik akta notaris, akta pendirian dan izin dari kopertis," kata anggota Komisi I DPRD Bontang Bilher Hutahean, Senin.

     Saat memimpin rapat koordinasi dengan Yayasan Stikes Harapan Bontang, Bilher mengatakan legalitas kampus memiliki standardisasi agar keberadaannya tidak merugikan masyarakat.

     Menurut ia, legalitas atau ijazah yang diterima mahasiswa setelah lulus dari Stikes akan dipakai untuk kepentingan mencari pekerjaan atau keperluan lainnya, legalitas kampus harus ada.

     "Bagaimana kalau mereka telah dinyatakan lulus, sementara  legalitas seperti Ijazah juga dipertanyakan. Kan kasian mereka," ujarnya.

     "Makanya kami memanggil Yayasan Stikes untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya terkait dokumen pendirian maupun izin dari Kopertis agar tidak ada informasi yang simpang siur," tambah Bilher.

     Ketua Yayasan Stikes Harapan Bontang M Amin Abdul Fattah mengakui bahwa dokumen pendirian lembaganya masih dalam proses pengurusan, sedangkan akta notaris dan akta Pendirian masih tertinggal di Sangatta.

     "Mohon maaf pak, kami tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimintai, karena ketinggalan di Sangatta," katanya.

     Ia juga mengakui bahwa Stikes belum mengantongi izin dari Kopertis XI. Namun, mahasiswa yang menempuh pendidikan di Stikes tetap memiliki legalitas formal, karena pihaknya telah bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Yayasan Patria Hatta di Makassar.

     Sebelumnya, Komisi I DPRD Bontang dalam sidaknya menemukan  Stikes dalam kondisi tidak layak karena tidak dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung, seperti ruangan, perpustakaan dan laboratorium. (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015