Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kutai Timur, Kalimantan Timur, AKBP Edgard Diponegoro, mengimbau buron kepemilikan narkoba jenis sabu dan 70 peluru berbagai jenis senjata api, Felix, untuk menyerahkan diri.
"Segera menyerahkan diri, sebagai PNS mau kemana, pasti ditangkap tinggal tunggu waktu," katanya, Selasa.
Kapolres Kutai Timur yang didampingi Kabag Humas Ipda Irianto, mengatakan, meskipun sudah satu bulan dicari Felix belum dtangkap, pasti akan tetap tertangkap..
Polisi sudah mengetahui jalurnya dimana Felix, oleh karena itu saya imbau supaya koperatif saja, karena sampai kapan pun kami akan cari, katanya.
Felix ditetapkan sebagai tersangka setelah penangkapan beberapa orang pengedar narkoba yang mengaku membeli narkoba dari Felix.
Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan dan menyita peluru untuk berbagai tipe senjata api mulai dari revolver, FN, SS1 dan SS2 sebanyak 70 butir.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa 10 poket sabu seberat 114,84 gram, tiga buah bong, 13 pipet kaca, serta uang tunai senilai Rp7 juta.
Dengan bukti kepemilikan itu, tegas Kaplres, buronan Felix terancam dengan dua sangkaan pidana, yakni melanggar UU narkotika, dan sangkaan melanggar UU darurat (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Segera menyerahkan diri, sebagai PNS mau kemana, pasti ditangkap tinggal tunggu waktu," katanya, Selasa.
Kapolres Kutai Timur yang didampingi Kabag Humas Ipda Irianto, mengatakan, meskipun sudah satu bulan dicari Felix belum dtangkap, pasti akan tetap tertangkap..
Polisi sudah mengetahui jalurnya dimana Felix, oleh karena itu saya imbau supaya koperatif saja, karena sampai kapan pun kami akan cari, katanya.
Felix ditetapkan sebagai tersangka setelah penangkapan beberapa orang pengedar narkoba yang mengaku membeli narkoba dari Felix.
Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan dan menyita peluru untuk berbagai tipe senjata api mulai dari revolver, FN, SS1 dan SS2 sebanyak 70 butir.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa 10 poket sabu seberat 114,84 gram, tiga buah bong, 13 pipet kaca, serta uang tunai senilai Rp7 juta.
Dengan bukti kepemilikan itu, tegas Kaplres, buronan Felix terancam dengan dua sangkaan pidana, yakni melanggar UU narkotika, dan sangkaan melanggar UU darurat (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015