Sangatta (ANTARA Kaltim)- Mantan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Syahril dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pengedaran uang palsu.

"Syahril terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu, sebagaimana dalam dakwaan pasal 36 ayat 1 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 jo 55 ayat 1 KUHP tentang mata uang" kata JPU Tony Wibisono, Selasa.

JPU Tony Wibisono, mengatakan, menuntut agar hakim Panji P Prasetyo SH, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp10 juta bagi terdakwa.

Menurut JPU Tony Wibisono, dari komplotan yang berjumlah empat orang, Syahril mendapat tuntutan paling berat, menyusul Trismaji alias Edi dengan tuntutan tujuh tahun penjara,

Sedangkan Hermansyah dan Ahmad Abdullah masing-masing dituntut enam tahun penjara.

Ia menjelaskan, Syaril dan Edi dituntut paling tinggi karena dia sebagai otak, mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut.

Sedangkan dua orang lainya, hanya berperan mencetak, karena itu tuntutannya agak ringan.

Meskipun tuntutanya cukup berat, namun mereka menghadap sendiri di persidangan, karena itu, dalam pembelaan pada sidang berikutnya, mereka akan membacakan sendiri pembelaannya.

Syahril yang mantan anggota DPRD Kutim periode 2009-2014 dari Partai Demokrat itu, bersama komplotan terbukti mencetak dan pengedar uang palsu ini ditangkap polisi pada bulan november 2014.

Salah satu terdakwa yang ikut itu mengaku sebagai wartawan KPP Polri, Herman adalah anggota LSM dan Ahmad warga Balikpapan, yang didatangkan untuk membantu mencetak uang palsu di rumah Syahril.

Di rumah Syahril kediaman Edi, dan barang bukti berupa uang satu lembar yang utuh serta 220 lembar pecahan Rp50 ribu yang sudah diprint sebelahnya.    (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015