Samarinda (ANTARA Kaltim) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat menyampaikan paparan pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Rakernas APPSI), tengah pekan lalu di Ambon, Maluku, menegaskan bahwa dalam masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, posisi Gubernur akan lebih diperkuat.

Gubernur akan mendapat tugas lebih berat sebagai 'tangan kanan' Presiden di daerah untuk menjabarkan dan melaksanakan kebijakan pembangunan pusat, sekaligus melakukan pengawasan kepada para bupati dan walikota terkait pelaksanaan urusan pemerintahan.     "Kewenangan yang Bapak Presiden inginkan itu, Gubernur menjadi 'tangan kanan' Presiden di daerah. Jadi, setiap keputusan politik pembangunan pemerintah pusat harus mampu dijabarkan dengan baik oleh para Gubernur,"  kata Tjahjo Kumolo.

Menteri asal PDIP ini juga menyebutkan, karena pentingnya peran para Gubernur itulah, Presiden Joko Widodo bahkan telah meminta agar dalam keadaan darurat, setiap saat Presiden akan memanggil Gubernur.  Di luar jadual tidak terduga tersebut, Presiden juga telah mengagendakan waktu tiga bulan sekali bertemu dengan para Gubernur dan dua kali setahun dengan para Bupati/Walikota.

Dalam posisi Gubernur sebagai kepanjangan tangan politik presiden di daerah, maka lanjut Tjahjo Kumolo, para Gubernur juga harus bisa melaksanakan apa yang menjadi keputusan politik pemerintah pusat. Gubernur harus mampu menjabarkan dan melaksanakan kebijakan politik pusat, termasuk melakukan pengawasan kepada para Bupati dan Walikota.

"Kondisi objektif terkait politisasi birokrasi, perebutan dana dan sentimen masyarakat harus menjadi perhatian para Gubernur. Kepala daerah harus bisa menjadi PR (public relation) yang baik untuk menjabarkan kebijakan politik pembangunan pusat," beber Tjahjo Kumolo.

Dia menambahkan, fokus kebijakan politik pembangunan pemerintah pusat itu meliputi pelayanan publik, penciptaan rasa aman dan melindungi masyarakat serta pemberantasan korupsi menuju pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan dinamis.

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan agar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah harus selalu solid. "Kalau sesama pimpinan daerah saling intip, ini repot. Tahu-tahu Gubernur kehilangan pimpinan SKPD-nya. Gubernur kehilangan  bupati/walikotanya, tanpa pernah diberitahu sebelumnya. Ini tidak boleh terjadi," tegas Tjahyo.

Dia juga meminta agar koordinasi dengan BPK dan BPKP berjalan baik sehingga penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan dengan tertib dan benar. "Jangan sampai, temuan awal BPK justru jadi pintu masuk masalah-masalah yang lain. Karena itu, mulai tahun ini kami minta agar BPKP melakukan pendampingan di semua daerah, baik di kabupaten/kota maupun provinsi. Intinya, sebelum ditelaah BPK, pendampingan sudah harus dilakukan oleh BPKP," tegas Tjahjo.

Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal menyambut baik kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut. Bagi para Gubernur, tentu ini merupakan kepercayaan yang harus dijawab dengan kerja nyata untuk membuat semua proses pembangunan di daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memperkuat strategi politik pembangunan Presiden Joko Widodo tersebut, Wagub Mukmin Faisyal meminta para Bupati dan Walikota tidak merespon negatif.

"Menurut saya, Undang-Undang ini sangat baik untuk memperbaiki berbagai hambatan pembangunan daerah selama ini. Gubernur dan Bupati/Walikota bisa saling mengawasi. Undang-Undang ini tentu ditetapkan dengan pertimbangan yang matang dengan resiko terendah," kata Mukmin Faisyal.

Wagub Mukmin Faisyal juga meyakini, jika strategi ini bisa dipahami dengan baik, maka tidak perlu ada saling curiga antara Gubernur dan Bupati/Walikota. "Laksanakan tugas dan fungsi, lalu lanjutkan dengan komunikasi yang baik. Awali dengan nawaitu yang baik, maka hasilnya pasti baik. Jadi tidak boleh saling curiga," ujar Mukmin. (Humas Prov Kaltim/sul).

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015