Sangatta (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, akan mengeluarkan aturan yang mewajibkan setiap pengusaha perkebunan kelapa sawit di daerah setempat untuk membangun industri hilir dari komoditas tersebut.
"Nanti seluruh pengusaha sawit yang beroperasi di Kutai Timur diwajibkan membangun industri hilir," kata Bupati Kutai Timur Isran Noor kepada wartawan di Sangatta, Senin.
Menurut Isran, kewajiban membangun pabrik turunan kelapa sawit itu agar rakyat Kutai Timur bisa ikut menikmati hasil dari perkebunan kelapa sawit.
Selama ini, lanjut Isran, daerah dan rakyat penghasil kelapa sawit tidak mendapatkan apa-apa dari hasil penjualan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO), karena semuanya masuk ke kas negara.
Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu daerah yang rakyatnya tidak mendapat satu rupiah pun dari hasil ekspor minyak sawit, padahal produksi CPO saat ini telah mencapai 2,3 juta ton per tahun.
"Produksi CPO mencapai 2,3 juta ton per tahun, tapi serupiah pun kita tak dapat. Padahal dampak lingkungannya kita yang merasakan langsung," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut bupati, pembangunan industri hilir kelapa sawit akan meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan rakyat.
Adapun industri hilir yang bisa dibangun, antara lain pabrik parfum, sabun, kosmetik dan produk lain yang berbahan bahan baku sawit dan CPO.
Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Timur saat ini sedang membangun pelabuhan bertaraf internasional KIPI Maloy di Sangkulirang. Pada areal KIPI itu pengusaha bisa mendirikan pabrik untuk dikirim ke daerah lain.
Bupati tidak setuju apabila pabrik industri hilir kelapa sawit dibangun di luar Kutai Timur, seperti Bitung (Sulawesi Utara) atau Surabaya (Jawa Timur), karena daerah itu bukan penghasil sawit.
Untuk mewujudkan aturan tersebut, pihaknya telah meminta Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman dan DPRD untuk memasukkan dalam Program Legislasi Daerah 2015 agar dibuat peraturan daerah.
"Raperda ini bisa sebagai inisiatif dewan. Kalau pengusaha tidak bersedia atau patuh, cabut saja izinnya," tegas Isran yang telah mengundurkan diri dari jabatan bupati pada 27 Pebruari 2015.
Secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur Kasmidi Bulang menyatakan dukungannya terhadap rencana pemkab menerbitkan aturan atau perda soal industri hilir kelapa sawit.
"DPRD setuju aturan itu masuk dalam Prolegda 2015 dan saya kira semua fraksi akan mendukung karena tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan rakyat Kutai Timur," kata Kasmidi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Nanti seluruh pengusaha sawit yang beroperasi di Kutai Timur diwajibkan membangun industri hilir," kata Bupati Kutai Timur Isran Noor kepada wartawan di Sangatta, Senin.
Menurut Isran, kewajiban membangun pabrik turunan kelapa sawit itu agar rakyat Kutai Timur bisa ikut menikmati hasil dari perkebunan kelapa sawit.
Selama ini, lanjut Isran, daerah dan rakyat penghasil kelapa sawit tidak mendapatkan apa-apa dari hasil penjualan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO), karena semuanya masuk ke kas negara.
Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu daerah yang rakyatnya tidak mendapat satu rupiah pun dari hasil ekspor minyak sawit, padahal produksi CPO saat ini telah mencapai 2,3 juta ton per tahun.
"Produksi CPO mencapai 2,3 juta ton per tahun, tapi serupiah pun kita tak dapat. Padahal dampak lingkungannya kita yang merasakan langsung," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut bupati, pembangunan industri hilir kelapa sawit akan meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan rakyat.
Adapun industri hilir yang bisa dibangun, antara lain pabrik parfum, sabun, kosmetik dan produk lain yang berbahan bahan baku sawit dan CPO.
Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Timur saat ini sedang membangun pelabuhan bertaraf internasional KIPI Maloy di Sangkulirang. Pada areal KIPI itu pengusaha bisa mendirikan pabrik untuk dikirim ke daerah lain.
Bupati tidak setuju apabila pabrik industri hilir kelapa sawit dibangun di luar Kutai Timur, seperti Bitung (Sulawesi Utara) atau Surabaya (Jawa Timur), karena daerah itu bukan penghasil sawit.
Untuk mewujudkan aturan tersebut, pihaknya telah meminta Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman dan DPRD untuk memasukkan dalam Program Legislasi Daerah 2015 agar dibuat peraturan daerah.
"Raperda ini bisa sebagai inisiatif dewan. Kalau pengusaha tidak bersedia atau patuh, cabut saja izinnya," tegas Isran yang telah mengundurkan diri dari jabatan bupati pada 27 Pebruari 2015.
Secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur Kasmidi Bulang menyatakan dukungannya terhadap rencana pemkab menerbitkan aturan atau perda soal industri hilir kelapa sawit.
"DPRD setuju aturan itu masuk dalam Prolegda 2015 dan saya kira semua fraksi akan mendukung karena tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan rakyat Kutai Timur," kata Kasmidi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015