Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menunjuk enam puskesmas di sejumlah kecamatan sebagai institusi penerima wajib lapor untuk tempat penanganan awal korban penyalahgunaan narkoba.

Menurut Wakil Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman di Sangatta, Jumat, keenam puskesmas itu yang antara lain berada di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan dan Muara Wahau itu, sebagai rujukan awal untuk penanganan.

"Puskesmas ini bertindak sebagai penanggulangan awal terhadap korban narkotika sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut," katanya.

Dalam penanganan awal, korban penyalahgunaan narkoba juga mendapat perawatan, pengobatan dan tindakan mengurangi dosis ketergantungan pada obat-obat terlarang.

"Jadi, pecandu narkotika tidak harus di sel atau penjara, tetapi lebih dulu dilakukan penanganan di puskesmas. Hal ini sangat penting, mengingat peredaran narkotika telah sampai ke masyarakat paling bawah, utamanya para generasi muda yang ada di perdesaan," tambah Ardiansyah.

Ia menambahkan penanganan bagi pecandu narkotika di puskesmas tidak lama, karena keluarga korban harus segera melapor untuk dilakukan penanganan lebih lanjut di panti rehabilitasi.

Terkait semakin meningkatnya kasus pengguna narkoba, Ardiansyah mengimbau semua pihak terutama peran keluarga dan orang tua dalam mendidik putra-putrinya.

"Kita berharap peran dan kerja sama semua pihak, baik keluarga dan tenaga pengajar atau guru, untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap narkotika. Bukan hanya efek negatifnya terhadap kesehatan, namun narkoba juga berdampak buruk terhadap perilaku dan masa depan generasi muda," tambahnya. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015