Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, akan menyiapkan sebuah kawasan hutan konservasi atau hutan lindung seluas 426.000 hektare di Bukit Triman, Kecamatan Kongbeng dan Muara Wahau.

"Pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin eksploitasi di kawasan Bukit Triman, karena akan dijadikan hutan konservasi atau hutan lindung," kata Bupati Kutai Timur Isran Noor di Sangatta, Rabu.

Menurut ia, kawasan Bukit Triman di Kecamatan Muara Wahau itu sangat tepat dijadikan hutan konservasi, karena memiliki daya tarik untuk wisata alam dan rekreasi.

Kawasan tersebut juga sudah memenuhi syarat dan kriteria menjadi hutan konservasi, karena terdapat berbagai aneka tumbuhan satwa, serta sekaligus bertujuan untuk menjamin kelestariannya.

Untuk merealisasikan hutan konservasi itu, Isran Noor menegaskan Pemkab Kutai Timur akan mengharamkan dan tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk eksplorasi dan eksploitasi.

"Jika ada perusahaan yang melakukan kegiatan eksploitasi di kawasan tersebut, berarti perusahaan itu izinnya ilegal dan harus ditutup," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta warga di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan Bukit Triman dan Hutan Wehea supaya tidak dirusak pihak tertentu.

Namun demikian, Isran Noor tidak menjelaskan apakah rencana pembukaan hutan konservasi itu sudah dikomunikasikan dan diusulkan kepada Kementerian Kehutanan.

Perubahan fungsi hutan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2010 tentang Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015