Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sopir truk pasir yang tergabung dalam Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) berunjuk rasa di Kantor DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, Selasa yang menuntut dibukanya kembali tambang galian C yang berada di areal hutan lindung.

"Kami menuntut tambang galian C di Jalan Soekarno Hatta, kembali dibuka agar pembangunan bisa berjalan normal," ungkap Ketua PLBB Bontang Hamka, Selasa.

Pembangunan di Kota Bontang kata Hamka, butuh material pasir sehingga jika pemerintah setempat menutup aktivitas tambang galian C tersebut maka akan mengganggu proses pembangunan di daerah itu.

"Kenapa material pasir harus didatangkang dari luar yang sama-sama berasal dari kawasan hutan lindung. Ini juga membingungkan kami sebab material pasir baik dari Kutai Kartanegara maupun Kutai Timur juga diambil dari kawasan hutan lindung. Mengapa kepala daerah mereka tetap memperbolehkan, sedangkan di Bontang tidak," kata Hamka.

PLBB lanjut Hamka, sudah beberapa kali menggelar unjuk rasa menuntut Pemkot Bontang menyiapkan lahan galian C yang legal, namun hingga kini janji itu belum terealisasi sehingga aksi demo kembali mereka lakukan.

"Kami sudah bosan dengan janji Pemkot Bontang yang akan menyiapkan lahan galian C yang resmi diluar hutan lindung," ujarnya.

Wali Kota Bontang Adi Dharma tambah dia, pernah memberikan lahan diluar kawasan hutan lindung tepatnya di kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim

"Tetapi setelah kami cek ternyata bahan material pasir di areal itu tidak cocok terlalu halus, sehingga standarnya jauh dibawah pasir yang biasa kami ambil di kawasan hutan lindung itu," ungkap Hamka.

Wakil Ketua DPRD Bontang Etha Rimba saat menerima perwakilan PLBB meminta pemerintah setempat memberikan kepastian hukum terkait aktivitas tambang di areal hutan lindung tersebut sehingga masyarakat merasa dijamin keamanannya dalam mencari kehidupan layak.

Apalagi kata Etha Rimba, Kementerian Kehutanan telah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur kawasan tata ruangnya masing-masing.

"Memang, jika kita mengacu ke aturan perundang-undangan, semua itu punya resiko. Hanya saja, saya yakni dapat menimalisir resiko itu, termasuk memberikan kepastian ke PLBB dalam melakukan aktivitasnya serta mencari solusi yang terbaik," ujar Etha Rimba.

Sementara itu. salah seorang anggota Komsisi I DPRD Kota Bontang Bilher Hutahean meminta pemerintah setempat mencari solusi terkait tuntutan PLBB tersebut.

"Dari mana mengambil material pasir untuk pembangunan, kalau bukan di kawasan hutan lindung itu. jadi, ini yang harussegera dicarikan solusinya agar pembangunan proyek pemerintah dan masyarakat bisa kembali berjalan," katanya.

Pada pertemuan antara PLBB dengan DPRD Kota Bontang itu, disepakati dua opsi yakni, bagaimana mencari solusi agar para penambang galian C tetap melanjutkan aktivitasnya dan menghentikan penambang di kawasan hutan lindung sambil mencari tempat lain diluar kawasan itu. (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015