Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 736 paket lelang dengan pola Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik atau LPSE yang tersebar di semua satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim ditargetkan tuntas pada 31 Maret 2015.

"Pak Gubernur dan Wakil Gubernur selalu mengingatkan di berbagai kesempatan, bahwa semua SKPD harus menyelesaikan lelang pada 31 Maret, terutama mengenai proyek-proyek yang strategis," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi di Samarinda, Jumat.

Dia menjelaskan dari 736 paket pengadaan baik untuk pekerjaan fisik seperti bangunan, kelanjutan proyek strategis, pengadaan barang maupun jasa, sebagian ada yang telah tuntas dilakukan lelang, sehingga proyek lainnya diharapkan segera menyusul penuntasan lelangnya.

Menurutnya, lelang merupakan kunci strategis dalam pelaksanaan proyek, karena banyak kegiatan yang terlambat akibat lelangnya juga terlambat, sehingga mulai saat ini semua SKPD harus mempercepat proses lelang sebelum tutup tahun anggaran 2015.

Disinggung mengenai proyek pada tahun-tahun sebelumnya, Rusmadi mengakui telah terjadi kemajuan penyerapan anggaran sepanjang lima tahun terakhir.

Hal ini dapat dibuktikan dari realisasi anggaran yang rata-rata mencapai 90 persen. Sedangkan yang terjadi pada lima tahun sebelumnya, serapan anggarannya hanya pada kisaran 84-86 persen akibat proses lelang yang terlambat.

Sedangkan untuk serapan sepanjang 2014, realisasinya mencapai 91,72 persen. Begitu pula tahun 2013 yang mencapai 91 persen.

Berdasarkan hasil evaluasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA), lanjut Rusmadi, realisasi anggaran 2014 berjalan baik.

Sedangkan masih adanya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa), hal itu disebabkan adanya sisa lelang yang tidak bisa dimanfaatkan.

Misalnya, lelang untuk pekerjaan sisi udara Bandara Samarinda Baru dialokasi senilai Rp750 miliar. Kemudian ada beberapa peserta yang melakukan penawaran, di antaranya menawar Rp699 miliar yang kemudian dimenangkan.

"Ini berarti masih ada Silpa senilai Rp51 miliar. Sisa itulah yang tidak bisa digunakan sehingga serapan anggaran tidak mungkin bisa mencapai 100 persen. Justru Silpa ini menjadi keuntungan karena bisa masuk dalam APBD tahun berikutnya," tambah Rusmadi.

Contoh lainnya adalah proyek yang dialokasikan dalam APBD Perubahan, sehingga tidak ada waktu lagi untuk dimanfaatkan hingga akhir pelaksanaan tahun anggaran.

Pada saat bersamaan, lanjutnya, Pemprov Kaltim membuat kebijakan pembatasan honorarium kegiatan sesuai Pergub yang dibuat, sehingga anggaran yang sudah dialokasikan harus dikembalikan ke kas negara.    (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015