Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Badan Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (BLH Kaltim) melakukan penilaian anugerah proper diantaranya kepada perusahaan batu bara, industri dan industri kelapa sawit, sebagai upaya meningkatkan kapasitas perusahaan dalam rangka kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala BLH Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, BLH Kaltim telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan melalui program penilaian peringkat kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup yang lebih dikenal dengan proper.
"Pengawasan tersebut juga berdasarkan pada Pasal 71 Ayat (4) Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan bahwa menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan wewenangnya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Riza di Samarinda, Minggu.
Riza menambahkan, selain melakukan proper pengelolaan lingkungan, pihaknya juga sekaligus mengecek Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP) yang tidak jelas, apakah masih ada atau sudah tutup.
"Jumlah perusahaan sekarang yang ikut proper sekitar empat ratusan, sedangkan pengumuman sekaligus penyerahan bendera kepada perusahaan yang mengikuti proper akan dilaksanakan pada Juni mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-dunia," kata Riza.
Riza mengatakan, proper yang telah dilakukan tentu diharapkan agar perusahaan yang mendapatkan peringkat merah, kiranya bisa lebih serius lagi untuk melakukan perbaikan dan pengelolaan lingkungan agar jangan sampai turun menjadi hitam.
Kepada perusahaan yang mendapatkan peringkat emas diminta untuk dapat mempertahankan dan tidak justru menurun menjadi bendera biru, hijau atau merah, katanya.
"Oleh karena itu jangan sampai saking senangnya mendapatkan peringkat emas, lalu lupa dan mengabaikan hal-hal yang sudah dilakukan sebelumnya. Pertahankan prestasi bendera emas dan jangan sampai turun dari peringkat yang lebih rendah," kata Riza.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Kepala BLH Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, BLH Kaltim telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan melalui program penilaian peringkat kinerja dalam pengelolaan lingkungan hidup yang lebih dikenal dengan proper.
"Pengawasan tersebut juga berdasarkan pada Pasal 71 Ayat (4) Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan bahwa menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan wewenangnya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Riza di Samarinda, Minggu.
Riza menambahkan, selain melakukan proper pengelolaan lingkungan, pihaknya juga sekaligus mengecek Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP) yang tidak jelas, apakah masih ada atau sudah tutup.
"Jumlah perusahaan sekarang yang ikut proper sekitar empat ratusan, sedangkan pengumuman sekaligus penyerahan bendera kepada perusahaan yang mengikuti proper akan dilaksanakan pada Juni mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Se-dunia," kata Riza.
Riza mengatakan, proper yang telah dilakukan tentu diharapkan agar perusahaan yang mendapatkan peringkat merah, kiranya bisa lebih serius lagi untuk melakukan perbaikan dan pengelolaan lingkungan agar jangan sampai turun menjadi hitam.
Kepada perusahaan yang mendapatkan peringkat emas diminta untuk dapat mempertahankan dan tidak justru menurun menjadi bendera biru, hijau atau merah, katanya.
"Oleh karena itu jangan sampai saking senangnya mendapatkan peringkat emas, lalu lupa dan mengabaikan hal-hal yang sudah dilakukan sebelumnya. Pertahankan prestasi bendera emas dan jangan sampai turun dari peringkat yang lebih rendah," kata Riza.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015