Jakarta (ANTARA News) - Bupati Kutai Barat Ismail Thomas mempersoalkan UU No.2/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

         Ismail bersama dengan Ketua Presidium Dewan Adat Kabupaten Kutai Barat, Yustinus Dullah adalah pihak pemohon pengujian Undang Undang a quo berupa peta wilayah yang luas wilayahnya berbeda dengan luas wilayah dalam paragraf 7 penjelasan umum UU No.2/2013, yang menurut mereka menimbulkan ketidakpastian hukum.

         Pemohon melalui kuasa hukumnya, Burhan Ranreng menjelaskan bahwa perbedaan wilayah tersebut mencapai 3.541,20 km persegi, yang terdapat di wilayah Kecamatan Long Hubung yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Barat.

         "Luas wilayah  Kecamatan Long Hubung berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2010 hanya 530,90 km persegi. Namun pada penghitungan peta wilayah Kabupaten Mahakam Ulu seperti dalam lampiran UU No.2/2013, luas Kecamatan Long Hubung adalah 4.072,10 km persegi yang didapat dari penambahan 530,90 km persegi dengan 3.541,20 km persegi," kata Burhan.

         Lebih lanjut dia mengatakan bahwa luas wilayah itu bertentangan dengan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sebagai daerah induk, dengan wilayah pemekaran Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

         "Kami menilai telah terjadi kesalahan dalam penghitungan luas wilayah Kecamatan Long Hubung itu, maka terjadi pengurangan wilayah Kabupaten Kutai Barat," ujar Burhan.

         Selisih luas wilayah tersebut dikatakan Burhan telah menimbulkan kerugian atas Dana Bagi Hasil Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014 serta Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014.

         "Kesalahan penghitungan juga menimbulkan kekacauan pengelolaan administrasi pemerintahan dan perizinan," tambah Burhan. (*)

Pewarta: Maria Rosari

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015