Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, pada 2015 menggelontorkan Rp5 miliar untuk mengratiskan beras miskin (raskin) kepada 10.628 kepala keluarga (KK) kurang mampu di daerah itu.

"Pada APBD 2015, Pemkab Penajam Paser Utara menganggarkan Rp5 miliar untuk mengratiskan raskin, dengan rincian, Rp4 miliar untuk tebusan harga raskin yang harus ditanggung setiap kepala keluarga (KK) kurang mampu dan Rp1 miliar untuk biaya operasional dan ongkos angkut, untuk pendistrusian raskin ke setiap kelurahan/desa," ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM PD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Dul Azis, Jumat.

"Jadi, harga raskin yang seharusnya ditanggung oleh warga sebesar Rp1.600 per liter ditanggung oleh pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk ongkos angkut dan biaya operasionalnya," katanya.

Pengratisan raskin itu kata Dul Azis sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sejak 2014.

Pada 2014 lanjut Dul Azis, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menggelontorkan Rp4 miliar untuk mengratiskan raskin tersebut.

"Raskin pada 2014 telah disalurkan 100 persen. Setiap keluarga kurang mampu mendapatkan 15 kilogram beras per bulan dan seluruhnya sudah ditanggung Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Namun, pada saat pendstribusian sempat terjadi kendala karena lokasi yang jauh serta kondisi jalan yang rusak," kat Dul Azis.

Penggratisan raskin tersebut kata dia, memicu bertambahnya jumlah warga kurang mampu.

"Penggratisan raskin tersebut berdampak pada bertambahnya warga yang mengaku kurang mampu, karena data penerima raskin 2015 masih sama dengan data 2014, yakni 10.682 KK," katanya.

"Kalau dilihat di lapangan, harusnya ada penurunan jumlah warga kurang mampu, tetapi adanya raskin gratis ini, banyak yang mengaku kurang mampu," ungkap Dul Azis.

Seharusnya menurut Dul Azis, dilakukan pendataan ulang terhadap data penerima raskin tersebut.

Namun lanjut dia, pemerintah kabupaten tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pendataan ulang, karena pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan terkait data penerima raskin.

"Seharusnya data penerima raskin ini menurun, juga harus ada pembaharuan data, tapi itu kewenangan kementerian," ujar Dul Azis.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015