Sangatta (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Timur sedang menyiapkan berkas-berkas untuk pelimpahan kewenangan kepada Provinsi Kalimantan Timur sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Timur Wijaya Rahman di Sangatta, Rabu, mengacu pada undang-undang tersebut, sebagian kewenangan sektor pertambangan di kabupaten, terutama perizinan, harus ditangani dinas pertambangan provinsi.
"Kalau mengacu pada aturan UU Nomor 23 Tahun 2014, maka dinas pertambangan di daerah, seperti Kutai Timur tidak punya pekerjaan lagi," katanya.
Ia mengatakan semua pekerjaan dan tugas yang selama ini ditangani Dinas Pertambangan Kutim, seperti perizinan dan pengawasan, semuanya akan dilimpahkan ke provinsi.
Pihaknya telah menginstruksikan semua staf Distamben untuk menyiapkan berkas-berkas yang akan diserahkan ke Provinsi Kaltim.
"Karena semua kewenangan diambil provinsi, ya kami tinggal menunggu perintah saja. Apakah Dinas Pertambangan Kutim akan dibubarkan atau diapakan," tambahnya.
Tetapi yang pasti, lanjut Wijaya Rahman, berdasarkan UU tersebut, Dinas Pertambangan Kutim sudah siap menyerahkan semua berkas kepada Pemprov Kaltim, termasuk perizinan tambang galian C.
"Hanya saja, apakah mungkin tambang masyarakat yang luasnya hanya setengah hektare harus diurus ke provinsi. Biaya masyarakat mengurus izin, tidak sebanding dengan hasil yang mereka dapatkan," ujarnya.
Belum lagi jika masyarakat pemilik tambang skala kecil malas mengurus perizinan ke provinsi, mereka terancam pidana karena telah melakukan penambangan ilegal.
"Sementara biaya pengawasan tambang galian C yang luasnya setengah hektare, juga tidak efektif dilakukan provinsi karena tidak sebanding dengan retribusi yang diterima," papar Wijaya.
Dengan adanya sejumlah persoalan itu, Distambes Kutai Timur masih menunggu instruksi lebih lanjut, apakah semua kewenangan itu diserahkan ke provinsi atau masih ada yang dikembalikan ke daerah.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Timur Wijaya Rahman di Sangatta, Rabu, mengacu pada undang-undang tersebut, sebagian kewenangan sektor pertambangan di kabupaten, terutama perizinan, harus ditangani dinas pertambangan provinsi.
"Kalau mengacu pada aturan UU Nomor 23 Tahun 2014, maka dinas pertambangan di daerah, seperti Kutai Timur tidak punya pekerjaan lagi," katanya.
Ia mengatakan semua pekerjaan dan tugas yang selama ini ditangani Dinas Pertambangan Kutim, seperti perizinan dan pengawasan, semuanya akan dilimpahkan ke provinsi.
Pihaknya telah menginstruksikan semua staf Distamben untuk menyiapkan berkas-berkas yang akan diserahkan ke Provinsi Kaltim.
"Karena semua kewenangan diambil provinsi, ya kami tinggal menunggu perintah saja. Apakah Dinas Pertambangan Kutim akan dibubarkan atau diapakan," tambahnya.
Tetapi yang pasti, lanjut Wijaya Rahman, berdasarkan UU tersebut, Dinas Pertambangan Kutim sudah siap menyerahkan semua berkas kepada Pemprov Kaltim, termasuk perizinan tambang galian C.
"Hanya saja, apakah mungkin tambang masyarakat yang luasnya hanya setengah hektare harus diurus ke provinsi. Biaya masyarakat mengurus izin, tidak sebanding dengan hasil yang mereka dapatkan," ujarnya.
Belum lagi jika masyarakat pemilik tambang skala kecil malas mengurus perizinan ke provinsi, mereka terancam pidana karena telah melakukan penambangan ilegal.
"Sementara biaya pengawasan tambang galian C yang luasnya setengah hektare, juga tidak efektif dilakukan provinsi karena tidak sebanding dengan retribusi yang diterima," papar Wijaya.
Dengan adanya sejumlah persoalan itu, Distambes Kutai Timur masih menunggu instruksi lebih lanjut, apakah semua kewenangan itu diserahkan ke provinsi atau masih ada yang dikembalikan ke daerah.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015