Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Samarinda, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mengistruksikan seluruh pengelola koperasi itu agar segera merencanakan untuk menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menegah Samarinda M Yamin, di Samarinda, Minggu, mengatakan instruksi tersebut berdasarkan Undang-Undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian mengenai Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi serta sehubungan dengan berakhirnya tahun buku 2014.
"Jadi, kami mengharapkan agar RAT bisa segera dilakukan sekali dalam setahun dan dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tutup tahun buku untuk koperasi primer," kata Yamin.
Rapat Aanggota Tahunan itu, kata Yamin, dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana target yang telah dicapai dan juga dapat mengetahui apakah koperasi tersebut sehat atau tidak.
Untuk itu, dalam pelaksanaan rapat nanti, ia mengharapkan para pengelola bisa membahas neraca dan perhitungan laba rugi 2014 dengan persetujuan rapat dan pembagian sisa hasil usaha usaha koperasi.
"Jika memang diperlukan pemilihan pengurus dan pengawas baru, bisa langsung dilaksanakan saat RAT tersebut. Pelaksanaan RAT itu lanjut dia, berarti melakukan evaluasi terhadap roda usaha koperasi," katanya.
Melalui evaluasi itu, kata Yamin, maka pengelola dapat mengetahui bagaimana kendala dan permasalahan yang dihadapi sehingga pemecahan masalah dan mencari solusi bisa dilakukan.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menegah Samarinda sendiri kata Yamin, akan terus melakukan pembinaan melalui hasil rapat keputusan RAT tersebut.
Ia juga meminta kepada pengurus koperasi agar menyampaikan hasil RAT tersebut berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi ke Dinas Koperasi dan UKM Samarinda.
"Jika koperasi tidak melakukan kegiatan usahannya dan tidak menyelenggarakan RAT selama dua tahun berturut-turut, koperasi tadi dapat dibubarkan," ungkap Yamin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menegah Samarinda M Yamin, di Samarinda, Minggu, mengatakan instruksi tersebut berdasarkan Undang-Undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian mengenai Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi serta sehubungan dengan berakhirnya tahun buku 2014.
"Jadi, kami mengharapkan agar RAT bisa segera dilakukan sekali dalam setahun dan dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tutup tahun buku untuk koperasi primer," kata Yamin.
Rapat Aanggota Tahunan itu, kata Yamin, dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana target yang telah dicapai dan juga dapat mengetahui apakah koperasi tersebut sehat atau tidak.
Untuk itu, dalam pelaksanaan rapat nanti, ia mengharapkan para pengelola bisa membahas neraca dan perhitungan laba rugi 2014 dengan persetujuan rapat dan pembagian sisa hasil usaha usaha koperasi.
"Jika memang diperlukan pemilihan pengurus dan pengawas baru, bisa langsung dilaksanakan saat RAT tersebut. Pelaksanaan RAT itu lanjut dia, berarti melakukan evaluasi terhadap roda usaha koperasi," katanya.
Melalui evaluasi itu, kata Yamin, maka pengelola dapat mengetahui bagaimana kendala dan permasalahan yang dihadapi sehingga pemecahan masalah dan mencari solusi bisa dilakukan.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menegah Samarinda sendiri kata Yamin, akan terus melakukan pembinaan melalui hasil rapat keputusan RAT tersebut.
Ia juga meminta kepada pengurus koperasi agar menyampaikan hasil RAT tersebut berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi ke Dinas Koperasi dan UKM Samarinda.
"Jika koperasi tidak melakukan kegiatan usahannya dan tidak menyelenggarakan RAT selama dua tahun berturut-turut, koperasi tadi dapat dibubarkan," ungkap Yamin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014