Bontang (ANTARA Kaltim) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bontang, Anang Supriatna menyatakan mendukung imbauan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang melarang kegiatan rapat di hotel.

"Pada prinsipnya kami sepakat dengan efisiensi anggaran. Kami mendukung imbauan menteri tersebut. Kejari Bontang sendiri nyaris tidak pernah menggelar kegiatan ataupun semacamnya di hotel," katanya di Bontang, Rabu.

Ia mengatakan hal tersebut bisa dilihat dari kondisi di lapangan apakah pertemuan itu urgen. Jadi harus disesuaikan dengan kondisi dan tempatnya.

Dalam hal ini Anang sepakat dengan peryataan Wakil Ketua DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan, yang menyarankan agar kegiatan rapat di hotel sebaiknya dilihat berdasarkan urgensinya, sebab ada beberapa kriteria yang justru lebih hemat ketika rapat dilakukan di hotel.

Ia mencontohkan di Bontang, ketimbang harus menghidupkan genset untuk menyalakan listrik di Gedung DPRD, malah lebih hemat menggelar rapat di hotel.

"Menurut saya memang harus dilihat berdasarkan kondisi daerah masing-masing," katanya.

Menurut dia imbauan Menneg PAN-RB soal larangan menggelar rapat atau kegiatan di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) di hotel tidak bisa masuk ke ranah perbuatan melawan hukum kendati telah diatur, karena aturan tersebut hanya bersifat pemberitahuan.

"Sanksinya pun paling tidak berupa administrasi atau teguran. Namun imbauan itu dinilai sebagai langkah baik dari pemerintahan yang baru untuk melakukan efisiensi anggaran," kata Anang.    (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014