Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, Imam Hidayat mengungkapkan 50 persen dari 2.401 orang guru yang mengajar di daerah ini masih berstatus guru honorer dan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D).

"Dengan 303 sekolah negeri idealnya kebutuhan guru PNS sebanyak 4.500 orang, namun saat ini hanya 2.401 orang, itupun 50 persen masih berstatus honorer dan TK2D. Jadi Kutai Timur masih mengandalkan tenaga honorer dan TK2D untuk memenuhi kebutuhan guru," katanya di Sangatta, Rabu.

Ia mengatakan pemerintah Kabupaten Kutai Timur sudah sering mengusulkan penambahan guru pegawai negeri sipil (PNS) ke pemerintah pusat, tetapi ditolak.

"Dua tahun lalu kami usulkan penambahan guru PNS sebanyak 1.750 orang, tetapi tahun hanya diberikani 175 orang guru, sehingga masih sangat kuran," ujarnya.

Karena itu, katanya, tahun 2014 sepertinya semakin sulit, sebab hanya diberikan 29 orang guru PNS. Jika terus seperti ini maka Kutai Timur butuh waktu 10 tahun lagi baru kebutuhan guru PNS terpenuhi.

Imam mengatakan terkait dengan persoalan masih tingginya jumlah tenaga pengajar honorer dan TK2D, karena gajinya dibebankan kepada biaya operasional sekolah (BOS).

Dia mengatakan kalau tahun depan alokasi dana untuk Disdik memungkinkan untuk membayar gaji guru jika mengangkat lagi TK2D, maka pihaknya berencana mengangkat lagi TK2D sebanyak 300 orang pada Januari 2015.

"Tahun lalu kami mengangkat 400 guru TK2D dan tahun depan akan ditambah 300 orang yang gajinya bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur, karena SK-nya dari bupati. Sedangkan untuk gaji honorer dari dana BOS karena SK-nya dari Kepala Dinas.

Jadi, kata Imam, penambahan TK2D ini dimaksudkan untuk mengurangi guru honorer di sekolah sebab dengan guru TK2D, maka yang bertanggung jawab masalah penggajiannya adalah Disdik.

"TK2D diangkat dengan SK dari bupati sehingga gajinya dari APBD Kutai Timur dan guru honorer dibayar sekolah karena diangkat oleh Kadisdik," ujarnya.

Mengenai insentif yang diberikan kepada TK2D, Imam Hidayat mengatakan mereka masih mendapat Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang besarnya disesuaikan dengan lokasi kerja, makin jauh makin besar, dengan syarat jam kerjanya memenuhi 24 jam mengajar setiap minggu.

Tunjangan itu paling sedikit Rp1,1 juta bagi yang mengajar dalam kota dan Rp2,5 juta bagi yang mengajar di daerah atau kecamatan terpencil untuk PNS, sementara untuk TK2D atau honorer ini dikalikan 75 persen.

"Tunjangan ini juga berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah swasta," katanya.   (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014