Ketua umum Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutim Bernadus Aholiap Pong, mengatakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meningkat signifikan pada sektor pertambangan dan perkebunan sawit.
"UMSK di Kutim akhirnya mengalami kenaikan yang begitu signifikan dari beberapa tahun sebelumnya. Tentunya ini merupakan harapan dari para teman teman buruh," katanya di Sangatta, Senin.
Ia mengungkapkan kenaikan UMSK untuk sektor perkebunan sawit ditetapkan sebesar 4,2 persen, naik menjadi Rp3.901.060,50. Sementara sektor pertambangan batu bara, ditetapkan sebesar 4,5 persen atau menjadi Rp3.912.291,90. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim naik sebesar 6,5 persen dari Rp3.515.324 menjadi Rp3.743.820 pada tahun 2025.
Bernadus menilai yang menyebabkan kenaikan UMSK untuk sektor perkebunan sawit ditetapkan sebesar 4,2 persen menjadi Rp3.901.060,50. Sementara sektor pertambangan batu bara, ditetapkan sebesar 4,5 persen atau menjadi Rp3.912.291,90
Keputusan kenaikan tersebut hasil dari Rapat pada Kamis (12/12/2024) yang membahas penetapan UMSK 2025. Hal itu setelah melalui diskusi panjang, di sepakati kenaikan upah pada dua sektoral tersebut.
"Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kutim. Dengan adanya putusan MK tahun 2024, dewan pengupahan kembali diberikan kewenangan menetapkan kenaikan upah minimum, baik untuk UMK maupun UMSK," ucapnya.
Menurutnya hasil keputusan Dewan Pengupahan Kutim itu telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diteruskan kepada Gubernur.
"Surat penetapan resmi diharapkan keluar paling lambat 16 Desember 2024," katanya.
Bernadus menambahkan total kenaikan untuk UMK dan UMSK di Kutim tahun 2025 mencapai 10,7 persen.
Hal ini katanya adalah langkah maju bagi pekerja di sektor perkebunan dan pertambangan. Kami berharap penetapan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kutim.
Dia mengharapkan keputusan tersebut dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga terhadap dinamika ekonomi di Kutim, seiring dengan pertumbuhan sektor industri unggulan Di Kutim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"UMSK di Kutim akhirnya mengalami kenaikan yang begitu signifikan dari beberapa tahun sebelumnya. Tentunya ini merupakan harapan dari para teman teman buruh," katanya di Sangatta, Senin.
Ia mengungkapkan kenaikan UMSK untuk sektor perkebunan sawit ditetapkan sebesar 4,2 persen, naik menjadi Rp3.901.060,50. Sementara sektor pertambangan batu bara, ditetapkan sebesar 4,5 persen atau menjadi Rp3.912.291,90. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim naik sebesar 6,5 persen dari Rp3.515.324 menjadi Rp3.743.820 pada tahun 2025.
Bernadus menilai yang menyebabkan kenaikan UMSK untuk sektor perkebunan sawit ditetapkan sebesar 4,2 persen menjadi Rp3.901.060,50. Sementara sektor pertambangan batu bara, ditetapkan sebesar 4,5 persen atau menjadi Rp3.912.291,90
Keputusan kenaikan tersebut hasil dari Rapat pada Kamis (12/12/2024) yang membahas penetapan UMSK 2025. Hal itu setelah melalui diskusi panjang, di sepakati kenaikan upah pada dua sektoral tersebut.
"Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kutim. Dengan adanya putusan MK tahun 2024, dewan pengupahan kembali diberikan kewenangan menetapkan kenaikan upah minimum, baik untuk UMK maupun UMSK," ucapnya.
Menurutnya hasil keputusan Dewan Pengupahan Kutim itu telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk diteruskan kepada Gubernur.
"Surat penetapan resmi diharapkan keluar paling lambat 16 Desember 2024," katanya.
Bernadus menambahkan total kenaikan untuk UMK dan UMSK di Kutim tahun 2025 mencapai 10,7 persen.
Hal ini katanya adalah langkah maju bagi pekerja di sektor perkebunan dan pertambangan. Kami berharap penetapan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kutim.
Dia mengharapkan keputusan tersebut dapat memberikan dampak positif, tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga terhadap dinamika ekonomi di Kutim, seiring dengan pertumbuhan sektor industri unggulan Di Kutim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024