Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) menginisiasi layanan pengaduan masyarakat untuk mencegah kesalahan konsumsi kental manis. 
 
"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan setiap saat melalui portal www.aduansalahsusu.id atau pesan WhatsApp," terang Sekretaris Jenderal KOPMAS, Yuli Supriaty di Samarinda, Sabtu.
 
Layanan ini, lanjutnya, diluncurkan sebagai respons atas masih rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya kental manis bagi anak-anak.
 
Layanan aduan ini juga menampung laporan kesalahan konsumsi dan pelanggaran promosi kental manis.  Data KOPMAS per 31 Oktober 2024 menunjukkan, dari 213 pengaduan yang masuk, 115 laporan terkait kesalahan konsumsi dan 81 laporan terkait pelanggaran promosi.
 
Temuan KOPMAS ini  didukung oleh hasil penelitian Majelis Kesehatan PP Aisyiyah bersama mitra yang menunjukkan indikasi kuat penggunaan kental manis sebagai pengganti susu untuk anak dan balita.  Hal ini diduga berkorelasi dengan tingginya angka gizi buruk pada anak, terutama di daerah pedesaan dan terpencil.
 
Sosiolog Universitas Indonesia Nadia Yovani menyoroti rendahnya partisipasi publik dalam mengawasi konsumsi kental manis, meskipun di era  sosial media saat ini.  
 
"Perlu diakui bahwa teknologi  dibuat untuk melayani kebutuhan masyarakat, bukan untuk mengubah kebiasaan masyarakat," ujarnya.
 
Nadia menekankan pentingnya  sinkronisasi antar stakeholder dalam  membatasi promosi kental manis.  Strategi komunikasi yang  memperhatikan bahasa, nilai, dan kebiasaan masyarakat  diperlukan agar  kampanye kesehatan dan gizi  berhasil.
 
Kental Manis Bukan Pengganti Susu
Peneliti di Human Nutrition Research Centre (HNRC), dr. Davrina Rianda, menegaskan bahwa kental manis tidak boleh diberikan kepada anak-anak. 
 
 "Kandungan nutrisinya  tidak dapat disamakan dengan susu. Kental manis  lebih banyak mengandung gula," jelasnya.
 
Davrina  menyebut,  kental manis  minim  kalsium dan vitamin D yang penting untuk  pertumbuhan anak.  "Memberikan kental manis sama saja dengan memberikan minuman gula kepada anak,"  tambahnya.
 
Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak, Kementerian Kesehatan/BKKBN, Irma Ardiana mengapresiasi inisiatif KOPMAS.  Menurutnya, pengawasan dari masyarakat  penting untuk  memastikan kebijakan berjalan dengan baik.
 
Irma  menyatakan  pemerintah akan menindaklanjuti temuan KOPMAS dengan  mengintensifkan  kampanye dan sosialisasi bahaya kental manis.  "Pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap pemilihan pangan yang aman  bagi masyarakat, terutama  balita,"  pungkasnya.
 
Sebagai informasi, sejak 2018, pemerintah telah mengatur ketentuan konsumsi dan promosi kental manis melalui Peraturan BPOM.  
 
Dalam peraturan tersebut, kental manis  ditegaskan bukan pengganti ASI dan tidak dapat dijadikan  sumber gizi tunggal.
 
Promosi kental manis  juga dilarang menampilkan anak di bawah usia 5 tahun.
KOPMAS, yang berdiri sejak 2018,  merupakan koalisi sejumlah lembaga dan komunitas  yang peduli terhadap isu-isu kesehatan.  KOPMAS  aktif melakukan advokasi  untuk  meningkatkan  kesadaran masyarakat akan  pentingnya  gizi  dan kesehatan.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024