Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser  telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan jalan umum atau jalan negara  oleh truk pengangkut batu bara yang sering menyebabkan kecelakaan.

"Kami sudah ke balai perhubungan perwakilan pusat di provinsi, kami pertanyakan  ke gubernur namun tidak ada kepastian. Jalan itu memang kewenangan pusat, bahkan Bupati Paser dulu sudah bersurat agar masalah itu ditindak lanjuti," kata Wakil Ketua DPRD Paser, Hendrawan Putra di Tanah Grogot, Senin (21/10).

Hendrawan mengatakan  bebasnya truk angkutan batu bara melintas di jalan umum dikarenakan adanya undang-undang yang memperbolehkan.

"Memang ada acuan, tapi penggunaan jalan umum banyak syaratnya, jadi tidak serta merta digunakan seperti kondisi kendaraan dan sopir tidak ugal-ugalan," katanya.

Menurut dia, adanya kewenangan dari pemerintah pusat tersebut membuat daerah memiliki keterbatasan dalam menindak lanjuti masalah ini.

DPRD Paser, katanya hanya bisa menyuarakan keresahan masyarakat untuk bisa ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat.

"DPRD Paser akan terus menindaklanjuti masalah ini,  bukan karena tidak ada kewenangan,apakah kami di kabupaten lantas membiarkan. Kami akan sampaikan, bahwa ini kewenangan pemerintah pusat tapi imbasnya ke kami," ujar Hendrawan.

Sebelumnya warga setempat mengeluhkan aktivitas truk pengangkut batu bara yang melintas di jalan Negera di wilayah Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam. Akibat aktivitas tersebut sering terjadi kecelakaan dengan pengguna kendaraan lain. (Adv)

Pewarta: R. Wartono/Prasetya

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024