Sangatta (ANTARA Kaltim) -  Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur Mahyunadi menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan tentang perubahan peruntukan Taman Nasional seluas 7.816 hektare berpotensi memicu terjadinya konflik horizontal di masyarakat.

"SK Menhut No. SK-718/Menhut/II/2014 tanggal 29 Agustus 2014 tentang Kawasan Hutan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyetujui 7.816 hektare saja. Ini bisa memicu konflik horizontal karena tidak mengakomodir semua kelompok masyarakat yang bermukim di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK)," katanya di Sangatta, Jumat.

Ia mengaku khawatir akan terjadi konflik horizontal di masyarakat, sebab dengan diserujuinya hanya 7.816 hektare kawasan hutan masuk dalam "enclave" beratri ada sebagian warga yang diakomodir namun sebagian lainnya tidak terakomodir.

Mahyunadi mengatakan kalau Menteri Kehutanan menyetujui "enclave" berdasarkan usulan tim terpadu seluas 17.335 hektare, maka dipastikan semua permasalah kan selesai dan aman. Hal itu karena seluruh kelompok masyarakat yang bermumkim dalam kawasan hutan itu akan terakomodir.

Politisi Partai Golkar mengatakan pihaknya mempertanyakan dari mana ide munculnya enclave hanya 7.816 hektare ini, karena tidak mungkin Menhut mengeluarkan SK tanpa ada yang mengajukan usulan dan pertimbangan.

"Kalau nanti pembagiannya lahannya tidak merata, maka kelompok masyarakat akan tersinggung dan marah, sehingga ini sangat berbahaya bagi daerah. Ini yang tidak dipikirkan pemerintah pusat," ujarnya.

Dia menduga usulan tim terpadu dari 17.335 hektare berubah menjadi hanya 7.816 hektare. Ini diduga ada oknum yang mengusulkannya.

"Masalah ini akan kita telusuri siapa dalang di balik munculnya SK Menhut tersebut," katanya.

DPRD Kutai Timur juga telah menanyakan hal ini kepada Kepala Balai TNK Erli Sukrismanto saat diundang rapat bersama, namun dia mengaku tidak mengetahui penyebab munculnya penetapan Menhut atas lakan untuk enclave seluas 7.815 hektare.

"Kepala Balai TNK juga bersumpah, bahwa dirinya tidak mengetahui karena hanya menerima salinan SK Menhut No 718/Menhut-II/2014, tanggal 29 Agustus 2014, tentang perubahan kawasan hutan Kaltim dan Kaltara yang salah satunya berisi tentang perubahan peruntukan kawasan hutan TNK," katanya.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura Mastur Djalal didampingi Burhanuddin, anggota DPRD dari Fraksi PKS mengaku heran terhadap SK Menhut yang hanya menyetujui enclave seluas 7.816 hektare, jauh dari usulan yang diajukan pemerintah kabupaten dan tim terpadu.

Karena itu sejumlah anggota DPRD Kutai Timur akan menelusuri penyebab SK Menhut yang merubah usulan tim terpadu dengan membentuk Pansus untuk menelusuri dan mencari oknum yang diduga sebagai penyebab berubahnya usulan mengenai luas enclave itu.(*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014